Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sidang Penggelapan Nasabah Disabilitas MUF Kediri Ungkap Rekayasa Pencairan Dana

Kediri | Kediri - Sidang perkara penggelapan dengan terdakwa Usamma Ilmi Kaffa, oknum sales marketing Mandiri Utama Finance (MUF) Kediri, pada Rabu (19/11/2025) mengungkap dugaan rekayasa pencairan kredit yang melibatkan pihak showroom Mobil Rajawali. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan Nomor 142/Pid.B/2025/PN Kdr di Ruang Sidang Candra.

 

BACA JUGA : Dakwaan KPK: Maidi Disebut Perintahkan Pengumpulan Dana CSR dan Fee Proyek

Korban yang juga pelapor, Brian PW, penyandang disabilitas, menegaskan seluruh keterangannya sesuai dengan BAP dan menyatakan tidak bersedia berdamai. Brian mengaku ditipu dalam proses kredit yang membuat dana pencairan tidak diterima utuh sesuai nilai pengajuan.

 

Dalam persidangan, supervisor MUF, Rosy Efendhi, mengungkap bahwa pencairan pinjaman sebesar Rp43.100.000 tidak masuk ke rekening Brian, melainkan ke rekening pribadi pemilik showroom Rajawali. Dari rekening tersebut, dana kemudian ditransfer kepada terdakwa Usamma sebesar Rp42.800.000, setelah dipotong Rp300.000 sebagai fee pinjam bendera.

 

Usamma selanjutnya hanya mengirim Rp39.950.000 kepada Brian, yang membuat korban mengira itulah nilai pencairan resmi.

 

Majelis hakim menyebut terdapat fakta baru dalam keterangan saksi MUF maupun pemilik showroom, dan meminta korban berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menindaklanjuti dugaan kejanggalan proses pembiayaan. Hakim menegaskan korban memiliki hak meminta pendalaman bila terdapat indikasi penyimpangan yang belum tercakup dalam berkas perkara.

 

Usai sidang, baik perwakilan MUF maupun pemilik showroom Rajawali menolak memberikan komentar kepada media dan memilih meninggalkan area persidangan.

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya guna mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan rekayasa pencairan ini.

 

(Bima/ak)

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sidang Gugatan PAW Pengurus PKB Magetan Berlanjut, Kuasa Hukum Tergugat Minta Gugatan Ditolak
Next Article
Larangan Bawa HP di Lapas Kediri Diprotes Advokat, Penerapan SOP Dinilai Tak Konsisten

Related to this topic:

Be the first to write a comment.