Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Larangan Bawa HP di Lapas Kediri Diprotes Advokat, Penerapan SOP Dinilai Tak Konsisten

Kediri | bratapos.com - Kebijakan Lapas Kelas IIA Kediri yang melarang tamu membawa handphone ke area dalam lapas diprotes dua advokat Jawa Timur. Mereka menilai aturan tersebut diterapkan tidak konsisten setelah melihat adanya anggota kepolisian dan beberapa petugas lapas yang masih menggunakan perangkat tersebut di dalam lingkungan lapas.

 

BACA JUGA : Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi CSR dan Gratifikasi Proyek, Maidi Cs Jalani Dakwaan di Tipikor Surabaya

Peristiwa terjadi Rabu (19/11/2025) ketika advokat Akhir Kristiono, SH., bersama rekannya, hendak menemui klien yang sedang menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Akhir menegaskan handphone dibutuhkan untuk akses data dan komunikasi koordinasi persidangan.

 

“Saya sudah meminta izin dengan alasan yang jelas, tetapi tetap tidak diperbolehkan,” ujarnya.

 

Seorang Kasi Binadik berinisial H menjelaskan, larangan membawa handphone merupakan SOP nasional yang berlaku bagi seluruh tamu. Pengecualian diberikan kepada kepolisian yang dinilai memerlukan perangkat tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

 

Namun para advokat mempertanyakan alasan pengecualian tersebut, terutama karena mereka mengaku melihat beberapa petugas lapas menggunakan ponsel saat bertugas.

 

“Jika SOP melarang, maka harus ditegakkan secara merata. Ketika petugas juga membawa ponsel, aturan menjadi tidak konsisten,” kata Zaibi Susanto, SH., MH., rekan advokat yang turut hadir.

 

Zaibi meminta Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengevaluasi pelaksanaan SOP di Lapas Kelas IIA Kediri agar penerapannya tidak menimbulkan dugaan diskriminasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan para advokat. Berita akan diperbarui begitu ada penjelasan dari Kalapas.

 

(Bg/Ak/Zs)

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sidang Penggelapan Nasabah Disabilitas MUF Kediri Ungkap Rekayasa Pencairan Dana
Next Article
DPRD Buru Rapat Dengan Ombudsman Perwakilan Maluku'Bahas Pelayanan Publik

Related to this topic:

Be the first to write a comment.