Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tak Capai Kesepakatan, Sengketa Mochid Soetono dan Pemkot Madiun Masuk Tahap Persidangan Inti

Kota Madiun || Bratapos.com - Upaya mediasi dalam perkara perdata antara kontraktor Mochid Soetono dan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun di Pengadilan Negeri (PN) Madiun resmi berakhir tanpa hasil. Pertemuan mediasi yang berlangsung pada Kamis (20/11/2025) tersebut dinyatakan buntu setelah kedua pihak tidak berhasil menemukan kesepakatan.

Kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan empat tuntutan, termasuk penghentian sementara aktivitas proyek serta permintaan komunikasi ulang terkait pelaksanaannya. Namun menurut Usman, tidak ada respons dari Pemkot yang membuka peluang tercapainya kesepakatan.

BACA JUGA : Dakwaan KPK: Maidi Disebut Perintahkan Pengumpulan Dana CSR dan Fee Proyek

“Dari pihak Pemerintah Kota tidak ada tanggapan yang mengarah pada penyelesaian. Karena itu, mediator menyatakan mediasi gagal dan perkara dilanjutkan ke pokok sengketa,” jelasnya.

Usman juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya tidak hanya menyangkut mekanisme sidang atau proses lelang. Pihaknya justru mencurigai adanya praktik yang tidak semestinya dalam pelaksanaan tender.

“Meskipun peserta lelang telah memenuhi seluruh ketentuan, kalau bukan pihak yang ‘diprioritaskan’, tetap saja tidak akan menang. Jadi penawaran seolah hanya formalitas,” ungkap Usman

Menurutnya, atas dasar dugaan tersebut, pihaknya mengajukan gugatan dengan dasar perbuatan melawan hukum, antara lain dugaan gratifikasi, permainan uang, dan pemberian fee dalam proses tender. 

Lebih jauh, Usman menambahkan bahwa seluruh dalil tersebut akan dibuktikan dalam persidangan pokok.

Ia juga menyebutkan bahwa mediator sempat meminta kuasa tergugat mempertimbangkan alternatif penyelesaian lain, misalnya pemberian pekerjaan berbeda karena Pemkot Madiun masih memiliki sejumlah proyek, termasuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Namun hal itu baru berupa usulan mediator dan tidak mengarah pada kesepakatan.

“Kami sudah mempersiapkan pembuktian sejak awal karena memperkirakan perdamaian sulit dicapai. Fokus kami kini adalah menghadapi persidangan pembuktian. Semua materi gugatan, termasuk dugaan gratifikasi dan praktik tender, akan kami buka di persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Pemkot Madiun, Ika Puspita Ria, membenarkan bahwa mediasi ketiga kembali gagal.

“Kami sudah memberikan tanggapan atas empat poin penggugat. Namun tidak muncul titik temu, sehingga perkara masuk agenda pembacaan gugatan. Jadwal sidang masih menunggu karena Majelis Hakim sedang ada agenda lain,” ujarnya.

Dengan berakhirnya proses mediasi, perkara antara Mochid Soetono dan Pemkot Madiun kini memasuki tahap inti dalam proses peradilan.

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kapolda Jatim Tinjau Renovasi Mapolsek Geger, Serta Serahkan Baksos Kepada Masyarakat Sekitar
Next Article
Rehabilitasi Pustu Kalimati Disorot, LSM Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis

Related to this topic:

Be the first to write a comment.