Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Di Sinyalir Sumur Bor Untuk Menyuplai Kebutuhan Air Bersih Di PT Pertamina Ep Field Di Tapen Di Duga Tak Mengantongi Ijin.

 

TUBAN || Matraman- Bratapos.com-Di sinyalir sumur bor untuk menyuplai kebutuhan air bersih berskala besar tepatnya di Desa Wonosari Kecamatan Senori Kabupaten Tuban yang di duga di kelola oleh oknum anggota TNI AL aktif untuk menyuplai kebutuhan air bersih, ke lokasi pengeboran PT Pertamina Ep Field Cepu.Rabo 02/10/2024

BACA JUGA : Ramai Kewalahan Diserbu Pembeli, Muncul Ide Investasi Akhirnya Macet, Selebgram Cantik Nangis

 

Yang tepatnya berada di Dusun Tapen Desa Sidoharjo Kecamatan Senori ada dugaan tak di lengkapi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) hingga ramai menjadi perbincangan hangat khususnya warga Kecamatan Senori.

 

Pasalnya menurut aduan warga Desa Wonosari terkait pengeboran sumur dalam yang menghasilkan puluhan ribu kubik air bersih perhari guna untuk menyuplai kebutuhan PT Pertamina ep field Cepu,berdampak pada beberapa titik sumur tanah milik warga kering dan tak bisa mengeluarkan lagi air bersih untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga khususnya warga Desa Wonosari.

 

Berbekal informasi tersebut kemudian awak media adakan investigasi dan wawancara kepada salah satu warga sebut saja TA kepada awak media Bratapos.com mengatakan",iya mas memang benar bahwa semenjak sumur tanah tersebut di perjual belikan ke PT Pertamina Ep Field Cepu warga di sini sangat kesulitan mendapatkan air.

 

Dan bahkan banyak sumur warga yang sudah tidak mengeluarkan air. pada waktu musim kemarau.

tapi sumur tanah yang di kelola SN sehari bisa mengirimkan 2 hingga 3 mobil tangki dengan kapasitas 5000 liter sekali kirim.pungkas TA kepada awak media Bratapos.com.

 

Dan di tempat terpisah kemudian awak media mencoba konfirmasi kepada SN terkait perijinan sumur tanah tersebut.namun sampai berita ini di tayangkan awak media kesulitan untuk meminta konfirmasi kepada SN di karenakan Dinas di luar kota dan nomer ponsel ke tiga tiganya tidak aktif atau tidak bisa di hubungi.

 

Dan di lain waktu menurut Biro Hukum Bratapos.com yang juga berprofesi sebagai Advokat Hasyim SH.terkait jual beli air tanah ke perusahaan Hasyim.SH menjelaskan",Bahwa kegiatan penjualan air tanah ke perusahaan perusahaan apabila pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah( SIPA).

 

Kegiatan tersebut penjual maupun penerima, jelas melanggar hukum dan bisa di jerat sesuai dengan pasal 15 ayat 1 Undang Undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 5 miliar pungkas Hasyim.SH kepada awak media Bratapos.com

 

Pewarta SM/BR

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
TMMD Sengkuyung Tahap IV Resmi Dibuka di Desa Pagak
Next Article
Panwaslih Aceh Barat Gelar Silahturahmi Bersama Insan Pers

Related to this topic:

Be the first to write a comment.