Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pemkab Deliserdang Bantah Isu Anggaran Rp100 Miliar untuk Bupati, Tegaskan Hoaks

Deli Serdang | Bratapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap sejumlah media online, akun Instagram, dan TikTok yang menyebarkan informasi tidak benar terkait dugaan anggaran khusus Rp100 miliar untuk Bupati Deliserdang serta biaya makan-minum Rp29 miliar.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Deliserdang, Muslih Siregar, SH, menyebut pemberitaan tersebut masuk dalam kategori disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian. “Di tengah kondisi negara yang sudah kondusif, termasuk di Kabupaten Deliserdang, ada dugaan media tertentu menyebarkan berita fitnah dengan tujuan membangun kebencian terhadap Bupati Deliserdang,” tegasnya, Rabu (3/9/2025).

BACA JUGA : Pimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD Pasuruan Soroti Realisasi APBD 2025 yang Berbalik Surplus

Menurut Muslih, pihaknya akan menggunakan hak jawab, melakukan somasi, hingga melaporkan media terkait ke Dewan Pers.

 

Data Resmi APBD 2025

Kepala Bagian Umum Setdakab Deliserdang, Dheny H Ginting SE MSi, memastikan isu tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Deliserdang 2025, total belanja pegawai di 10 Bagian Setdakab beserta operasional hanya sekitar Rp29 miliar, yang terbagi dalam tiga pos utama:

  1. Belanja gaji dan tunjangan ASN sekitar Rp27 miliar.
  2. Belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sekitar Rp305 juta.
  3. Dana penunjang operasional KDH dan WKDH sebesar Rp2 miliar, dipergunakan untuk kegiatan pelayanan serta kunjungan masyarakat di 22 kecamatan.

“Angka itu jelas berbeda jauh dengan isu yang digoreng ke publik. Tidak ada anggaran Rp100 miliar untuk Bupati maupun Rp29 miliar khusus biaya makan-minum. Itu murni hoaks,” tegas Dheny.

 

Sesuai Aturan Pemerintah

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada BKAD Deliserdang, Hendri Adiwijaya SE MM. Ia menekankan bahwa hak keuangan kepala daerah telah diatur secara tegas dalam PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Dengan aturan itu, mustahil kepala daerah mengelola anggaran di luar ketentuan. Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap kritis terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Pemkab Deliserdang menegaskan komitmen untuk menjalankan instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, sekaligus meminta masyarakat bijak dalam menerima informasi agar tidak terjebak isu hoaks.

(hojutra)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Mahasiswa Kritik Elit Politik Abai Rakyat, Cipayung Plus Sampaikan 14 Tuntutan di DPRD Banyuwangi
Next Article
KAI Daop 7 Madiun Intensifkan Pemeriksaan Lintas, Pastikan Keselamatan dan Keandalan Operasional Kereta Api

Related to this topic:

Be the first to write a comment.