Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pengaspalan Jalan Lingkungan ( Jaling) Dikampung Tegalbuah Desa Jatimekar Purwakarta Diduga Asal Jadi, Kualitas Pekerjaan Diragukan

Purwakarta -Bratapos- com // Pengaspalan jalan lingkungan di Kampung Tegalbuah RT 16/ RW 05, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang dikerjakan oleh TPK Desa Jatimekar, sumber dana dari anggaran Banprov Jawa Barat sebesar Rp 98.000.000, menuai sorotan warga,  Kamis (13/11/2025)

 Pengaspalan jalan lingkungan dikerjakan pada hari Selasa lalu, kualitas pekerjaannya dinilai kurang maksimal karena tampak tipis dan kasar. Selain itu, tinggi dan lebar jalan tidak dicantumkan di papan kegiatan,
 
Dari hasil pantauan awak media di lokasi proyek, pengaspalan tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Indikasi ini terlihat dari aspal yang tampak tipis dan banyaknya pasir agregat yang digunakan.Proses pemadatan yang dilakukan juga dinilai tidak maksimal.
 
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya heran dengan hasil pekerjaan pengaspalan yang baru selesai dikerjakan dua hari lalu. Ia menilai campuran aspal yang dihampar terlalu tipis.
 
"Pekerjaan pengaspalan dikerjakan tidak profesional dan lebih mementingkan keuntungan pribadi atau golongan daripada menjaga kualitas pekerjaan.

BACA JUGA : Hari Bhayangkara ke-80: Dr. Zaibi Susanto Ajak Polri Wujudkan Tema "Polri untuk Masyarakat" Lewat Keadilan yang Dirasa, Bukan Sekadar Ditegakkan*

 Lemahnya pengawasan dari Inspektorat dan dinas terkait juga menjadi faktor proyek pengaspalan ini dikerjakan asal jadi," ujarnya.
 
Warga tersebut menambahkan bahwa aspal yang digunakan sangat tipis sementara pasir hitamnya dipertebal, sehingga mutu dan kualitas proyek tersebut diragukan dan tingkat kekuatannya tidak akan lama,

 Seorang warga penerima manfaat dan pengguna jalan yang berinisial CO mengaku senang dengan adanya proyek pengaspalan tersebut. Namun, di sisi lain, ia juga kecewa dengan hasil pekerjaannya.
 
Dari hasil investigasi Media Bratapos  di lokasi kegiatan, terlihat jelas hamparan hotmix yang diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Selain itu, ada bagian tepi aspal yang sudah hancur serta lemahnya pengawasan dari pihak Inspektorat sehingga pengaspalan tersebut dikerjakan asal jadi,

Banyak ditemukan Lapis Asphalt Concrete Wearing Course (AC-WC) yang mengalami pengausan dan kerusakan karena agregat yang berasal dari material yang tidak tahan aus, berbentuk bulat, dan licin.
 
Setiap warga berharap infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah memiliki mutu dan kualitas yang bagus serta dapat bertahan bertahun-tahun. Jalan menjadi pendukung utama terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.
 Yang  menerima anggaran  pemerintah yang telah merugikan uang negara dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
 
Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya.
 Ancaman pidananya seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
 
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat dan temuan media, diharapkan pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Purwakarta segera turun tangan melakukan surfai  ke lapangan. 
Hal ini penting untuk memastikan apakah proyek pengaspalan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan keuangan negara.
 
Selain itu, transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur sangat diperlukan. Pemerintah daerah diharapkan dapat membuka informasi seluas-luasnya kepada publik terkait anggaran, perencanaan, dan pelaksanaan proyek, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan terhadap kegiatan pengaspalan tersebut,
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kualitas pembangunan infrastruktur di Purwakarta dapat ditingkatkan dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Inspektorat dan sang kades ( Nono Supriatna)

( Ramaldi )

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Perkuat Akses Kesehatan, Pemkab Banyuwangi Hadirkan Layanan Dokter Spesialis di Seluruh Puskesmas
Next Article
Utamakan Keuntungan Pekerjaan Saluran Irigasi Hippa Desa Plakaran Terlihat Sembrono

Related to this topic:

Be the first to write a comment.