BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Perkara dugaan perusakan kawasan hutan atau pembalakan liar di Banyuwangi memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/3/2026) sore.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memerintahkan agar ketiga terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara dengan pengawasan atau dibebaskan dengan pengawasan.
BACA JUGA :
JPU Nyatakan Maidi Terbukti dalam Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi, Dituntut 7 Tahun 2 Bulan
Perkara dengan nomor 504/Pid.Sus-LH/2025/PN.Byw tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Sariyono, Hariyanto, dan Irhami, yang sebelumnya didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Kurnia Mustikawati, S.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum I Ketut Gde Dame Negara, S.H. mengikuti persidangan secara daring dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dan ketiga terdakwa mengikuti jalannya sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perkara tersebut tidak hanya dilihat dari aspek pembuktian unsur tindak pidana semata. Majelis juga mempertimbangkan perkembangan paradigma hukum pidana nasional yang menempatkan pemidanaan sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum.
Majelis menerapkan pendekatan ultimum remedium, yakni prinsip bahwa sanksi pidana merupakan sarana terakhir setelah berbagai upaya hukum lain dipertimbangkan. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran dari konsep pembalasan (lex talionis) menuju sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan dan proporsionalitas.
Pertimbangan tersebut dinilai sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang mengadopsi konsep double track system, yakni pengaturan sanksi berupa pidana dan/atau tindakan.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional, yang menekankan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan proporsional.
Pasal 53 ayat (1) KUHP Nasional turut menjadi rujukan penting dalam pertimbangan hakim, yang menegaskan bahwa dalam mengadili suatu perkara hakim wajib menegakkan hukum sekaligus keadilan.
Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Ketentuan ini dinilai menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam rezim hukum pidana nasional yang juga diakomodasi oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut.
Usai persidangan, tim penasihat hukum para terdakwa yang terdiri dari Saleh, S.H., Sulaiman Sabang, S.H., Haryo Wirasmo, S.H., dan Medi Hartono, S.H., dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, menyampaikan apresiasi terhadap jalannya proses peradilan.
Mereka menilai, proses persidangan telah memberikan ruang yang cukup bagi seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum secara proporsional. Hal tersebut dinilai sejalan dengan semangat KUHAP Nasional yang menitikberatkan prinsip diferensiasi fungsional dan sistem adversarial dalam peradilan pidana, yang berangkat dari postulat Separatio Potestatum dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Saleh, S.H., menyatakan sejak awal pihaknya berpandangan bahwa perkara tersebut tidak sepenuhnya tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Sejak awal kami memandang perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap para terdakwa. Menurut kami, para terdakwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelaku tindak pidana, baik sebagai pleger maupun medepleger, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif oleh penuntut umum,” ujar Saleh kepada BRATAPOS.com usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan sebelumnya, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim agar para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak).
“Dalam pleidoi kami, pada prinsipnya memohon agar para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Namun Majelis Hakim tentu memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam menilai perkara ini,” kata Saleh.
Meski demikian, Saleh menilai putusan Majelis Hakim menunjukkan adanya perkembangan penting dalam praktik peradilan pidana, khususnya dalam perkara yang melibatkan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
“Kami melihat Majelis Hakim telah menggeser paradigma pemidanaan. Dahulu pidana lebih dipandang sebagai alat pembalasan (lex talionis), namun kini pemidanaan ditempatkan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium). Ini menunjukkan bahwa pemidanaan tidak selalu menjadi satu-satunya jalan dalam penegakan hukum pidana,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi sinyal bahwa pengadilan mulai mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Putusan ini juga menjadi perhatian karena mencerminkan bagaimana pengadilan mulai mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum pidana nasional yang baru dalam praktik peradilan, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan. (rag/bp-bwi)