BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan putusan “dibebaskan dengan pengawasan” terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan perusakan kawasan hutan atau pembalakan liar di Banyuwangi. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar ketiga terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara dan menjalani pembebasan dengan pengawasan.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Sariyono, Hariyanto, dan Irhami, yang sebelumnya menjalani proses hukum dalam perkara nomor 504/Pid.Sus-LH/2025/PN.Byw terkait dugaan perusakan kawasan hutan.
BACA JUGA :
JPU Nyatakan Maidi Terbukti dalam Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi, Dituntut 7 Tahun 2 Bulan
Sehari setelah putusan dibacakan, tim penasihat hukum para terdakwa yang terdiri dari Saleh, S.H., Sulaiman Sabang, S.H., dan Medi Hartono, S.H. dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 menjemput ketiganya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, Rabu (4/3/2026) siang.
Setelah seluruh proses administrasi pembebasan selesai, ketiga terdakwa akhirnya keluar dari gerbang Lapas dengan wajah haru dan bahagia.

Salah satu terdakwa, Sariyono, mengaku lega setelah bisa kembali berkumpul dengan keluarga usai menjalani masa penahanan selama beberapa bulan.
“Hari ini saya sangat senang bisa kembali pulang ke rumah. Kami juga berterima kasih kepada tim penasihat hukum yang terus mendampingi kami selama proses hukum,” ujar Sariyono kepada Bratapos.com.
Ia menjelaskan, dirinya bersama dua rekannya telah menjalani proses hukum cukup panjang. Mereka sempat menjalani penahanan selama sekitar tiga bulan, ditambah masa penahanan sebelumnya di Polresta Banyuwangi sehingga total mencapai sekitar lima bulan.
Hal senada juga disampaikan terdakwa Irhami, yang mengaku sangat rindu keluarga setelah cukup lama tidak bertemu istri dan anaknya.
“Saya sangat senang bisa bebas hari ini. Sudah lama tidak bertemu keluarga, jadi ingin segera pulang,” katanya.
Sementara itu, Hariyanto juga mengungkapkan rasa syukur atas putusan majelis hakim yang memungkinkan dirinya kembali ke tengah keluarga.
Ketiganya berharap, kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Mereka juga menyatakan siap mengikuti arahan majelis hakim, terkait penyelesaian persoalan perizinan dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang lagi. Kami akan fokus menyelesaikan semua proses perizinan sebagaimana yang disampaikan majelis hakim,” kata Sariyono.

Ketua tim penasihat hukum para terdakwa, Saleh, S.H., menjelaskan bahwa dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan.Salah satunya adalah, kondisi para terdakwa yang merupakan warga Desa Kluncing, Kecamatan Licin, yang secara sosial dan ekonomi bergantung pada kawasan hutan.
“Majelis hakim melihat, bahwa mereka adalah masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan dan selama ini menggantungkan sumber ekonomi dari hutan. Itu menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan,” jelas Saleh.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa hukuman pidana tidak harus dijalani dengan penahanan. Karena itu, para terdakwa dijatuhi hukuman berupa pembebasan dengan pengawasan.
Namun demikian, majelis hakim juga menekankan pentingnya penyelesaian aspek legalitas dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Hal yang paling penting adalah proses perizinan pengelolaan hutan di kawasan tersebut harus segera diurus ke kementerian terkait,” tambahnya.
Penasihat hukum lainnya, Sulaiman Sabang, S.H., menegaskan bahwa putusan pengadilan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola aktivitas masyarakat di kawasan hutan. Menurutnya, arahan majelis hakim sangat jelas bahwa proses pengurusan izin tidak boleh berhenti dan harus segera diselesaikan.
“Ini demi memastikan kehidupan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan dapat berjalan lebih baik dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Usai keluar dari Lapas Banyuwangi, ketiga terdakwa bersama keluarga dan tim penasihat hukum menuju Pantai Plengsengan. Di lokasi tersebut mereka melakukan ritual mandi di laut yang dipercaya sebagai simbol “membuang sial” setelah menjalani proses hukum.
Dalam ritual tersebut, mereka juga melepaskan pakaian yang dikenakan saat keluar dari lapas sebagai simbol meninggalkan masa sulit yang telah dilalui.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan persoalan klasik pengelolaan kawasan hutan, khususnya yang melibatkan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan negara.
Dengan putusan pembebasan dengan pengawasan tersebut, majelis hakim sekaligus memberikan pesan penting bahwa penyelesaian persoalan kawasan hutan tidak hanya melalui pendekatan pidana, tetapi juga melalui penataan perizinan dan pengelolaan hutan yang berkeadilan bagi masyarakat sekitar. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Putusan Mengejutkan Kasus Perusakan Hutan Banyuwangi: Hakim Terapkan Ultimum Remedium, 3 Terdakwa Keluar dari Tahanan
Next Article
Ramadhan Berkah, Laskar Sakera Korwil Dampit Bagikan Ratusan Takjil Gratis