Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Bermain Anggaran, Pavingisasi Desa Janti Tarik Sarat Kepentingan Kepala Desa

Sidoarjo | Bratapos.com —

Proyek pavingisasi di Desa Janti, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, pada tahun anggaran 2025 kembali menyeret nama kepala desa setempat. Anggaran Rp 120.940.000 yang bersumber dari Dana Desa diduga kuat tidak sepenuhnya digunakan untuk pekerjaan fisik, dan berpotensi menguntungkan oknum kepala desa.

BACA JUGA : Dakwaan KPK: Maidi Disebut Perintahkan Pengumpulan Dana CSR dan Fee Proyek

Pembangunan jalan paving di Dusun Balongan dengan volume 150 meter × 4 meter (600 m²) menjadi sorotan tajam LSM WAR (Wadah Aspirasi Rakyat). Investigasi langsung yang dipandu Ir. Haryanto B, SH., M.Si, Direktur Konstruksi LSM WAR, menemukan adanya kejanggalan serius dalam penentuan biaya yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan desa.

 

Temuan Utama : Biaya Tidak Sinkron dengan Kondisi Lapangan

Berdasarkan perhitungan teknis standar :

  1. Harga satuan paving : Rp 134.000/m²
  2. Total biaya fisik: Rp 80.400.000
  3. PPN + PPh (12,5%): Rp 10.050.000

Total biaya konstruksi: Rp 90.450.000

Namun anggaran yang dicairkan pemerintah desa mencapai Rp 120.940.000, sehingga terdapat selisih Rp 30.490.000. Selisih puluhan juta rupiah ini dinilai tidak masuk akal dan tidak dapat dibenarkan secara teknis.

“Selisih sebesar itu bukan kesalahan hitung. Itu pola. Dan pola seperti ini sudah masuk kategori dugaan mark-up anggaran,” tegas Ir. Haryanto.

Menurutnya, indikasi mark-up dapat terjadi jika harga satuan dinaikkan tanpa dasar, atau volume pekerjaan disesuaikan agar menyerupai pagu anggaran, bukan berdasarkan kebutuhan lapangan.

 

Kepala Desa Bungkam, Pemerintah Kecamatan Beri Alasan Klasik

Bratapos.com sudah melayangkan permintaan klarifikasi kepada Endang Soponyono, Kepala Desa Janti. Pesan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua PKDI Kecamatan Tarik dan Camat Tarik.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kades Janti tidak memberikan jawaban sama sekali, meski pesan terbaca.

Sementara itu Camat Tarik saat dimintai tanggapan pada 17 November hanya menyampaikan alasan normatif:

 “Mungkin Kades Janti lagi sibuk mas, jadi belum sempat membalas konfirmasi media,” ujar Camat Tarik.

Sikap bungkam Kepala Desa Janti dinilai memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan dalam proyek pavingisasi tersebut.

 

Dugaan Melibatkan Kepentingan Tertentu

Menurut analisis LSM WAR, terdapat tiga tanda umum penyimpangan proyek yang juga muncul dalam kasus ini:

 

1. Anggaran lebih besar dari standar biaya umum

2. Perhitungan teknis tidak transparan dan tidak diumumkan kepada warga

3. Kepala desa menutup diri dari konfirmasi publik

Ketiga indikator ini mengarah pada dugaan permainan anggaran yang berpotensi merugikan negara.

LSM WAR mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit mendalam terhadap proyek tersebut, terutama karena dana desa adalah anggaran yang paling rawan diselewengkan di tingkat pemerintahan terbawah.

Kasus ini akan terus dipantau Bratapos.com hingga kepala desa memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

 

cand

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Transparansi Pengelolaan Anggaran Desa Temu Kecamatan Prambon Dipertanyakan
Next Article
Wamendag Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Besar Madiun, Paguyuban Pedagang Kecewa Tidak Mendapat Informasi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.