Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Empat Desa di Kendal Tidak Mengikuti Perpanjangan Masa Jabatan Kades

KENDAL||Bratapos.com - Sebanyak 4 desa dari 266 desa di Kabupaten Kendal, tidak mengikuti penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Pengukuhan masa jabatan kepala desa yang tadinya enam tahun menjadi delapan tahun.

BACA JUGA : Keluarga Ahli Waris Samoe Nurlatu Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Di Lahan Pagar Seng Gunung Botak

Empat desa tersebut, yakni Desa Gebangan Pageruyung dan Ngargosari Sukorejo, kepala desanya meninggal dunia. Selanjutnya Desa Rejosari Ngampel, kadesnya terpilih menjadi Anggota DPRD dan Desa Gebang Gemuh, kadesnya tersangkut kasus hukum.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kendal Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Hadir pada kesempatan itu Forkopimda, Sekda Ir Sugiono, Kepala OPD, Camat, 262 kepala desa yang menerima SK dan anggota BPD di Kendal. Dico mengatakan perpanjangan jabatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku yang telah di setujui DPR RI menjadi 8 tahun yang sebelumnya 6 tahun. “Selamat atas perpanjangan ini. Semoga para kades bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya lebih amanah,” pinta Dico. Dico menegaskan, Kepala desa adalah pelayan masyarakat. Oleh karenanya, sebagai pelayan harus lebih memperhatikan warganya secara maksimal. “Bekerja lebih keras untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Dico. Dico berharap kepala desa harus bisa mengedepankan kolaborasi dan inovasi dengan pihak lainnya. Menurutnya, bila ada permasalah harus mengedepankan penyelesaian dengan musyawarah. “Yang terpenting ciptakan suasana kondusif, aman dan nyaman di desa masing-masing. Apalagi ini jelang pilkada,” ujar Dico Sementara itu, Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa bisa mewujudkan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena pada tahun tahun sebelumnya program RPJMDes banyak tertunda, akibat covid. “Semoga dengan tambahan masa jabatan ini, kades bisa mewujudkan program RPJMDes. Sekaligus sesuai kata Mas Bupati, bisa mengurangi konflik di desa, akibat terlalu seringnya pemilihan kades,” Jelas Malik
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Satlantas Polresta Pati Kunjungi Para Korban Laka Lantas
Next Article
Optimalisasi peningkatan pembangunan Rabat Jalan desa Dempelan Madiun

Related to this topic:

Be the first to write a comment.