Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Miliki Barang Gelap, Jaksa Tuntut 8 Tahun, Pengacara Dari Posbakum Ajukan Pledoi

GRESIK || Bratapos com. Terdakwa M Adam Alif Saputra 19 tahun warga Desa Badenten, Kecamatan Bungah Gresik Jawa Timur hanya bisa tertunduk lesu ketika dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunda Denowari Sofa 8 tahun penjara denda 1 Miliar subsider 3 bulan.

BACA JUGA : Keluarga Ahli Waris Samoe Nurlatu Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Di Lahan Pagar Seng Gunung Botak

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa M Adam Alif Saputra berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kamis 18 Januari 2024. Perimbangan jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas peredaran gelap narkoba. Bahkan terdakwa menikmati upah dari penjualan barang setan.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba, sesuai pasal 114 tahun 2009 tentang narkoba. Menuntut terhadap terdakwa selama 8 tahun penjara, dan denda 1 Miliar subsider 3 bulan, serta menyita barang haram 0,30 gram," tegas jaksa.

Mendapatkan tuntutan 8 tahun kleinnya, penasehat hukum terdakwa Rudi Suprayitno dari Posbakum Fajar Trilaksana tak tinggal diam. Pengacara yang murah senyum itu langsung menyatakan pembelaannya. "Beri waktu 1 Minggu yang mulia untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan," tegasnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ketua AKD Sumenep: Ada Kades Yang Diperiksa KPK di Mapolres
Next Article
Kompol Rinto: Jangan Lakukan Pelanggaran Sekecil Apapun, Termasuk Penggunaan Knalpot Brong!

Related to this topic:

Be the first to write a comment.