Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polemik PT JPC Meluas, Kini Izin Usaha Pengelolaan Parkir Dipertanyakan

Kota Madiun || Bratapos.com - Keberadaan PT Jatim Parkir Center (JPC) sebagai pengelola parkir off street di Jalan dr. Soetomo Nomor 53, Kota Madiun, terus menjadi sorotan publik setelah perusahaan tersebut digugat oleh pemilik lahan. 

Selain sengketa penggunaan lahan, legalitas operasional perusahaan juga ikut dipertanyakan, mulai dari izin usaha hingga dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin).

BACA JUGA : Remaja Surabaya Tewas Usai Dikeroyok Teman, Diduga Dipicu Perselisihan Sandal

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, PT JPC mengantongi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada 20 Desember 2021. Selanjutnya, Sertifikat Standar sebagai bagian dari perizinan usaha diterbitkan pada 26 Juli 2022.

Namun, izin tersebut diketahui telah habis masa berlakunya pada 26 Juli 2024. Hingga kini, PT JPC disebut belum mengajukan perpanjangan maupun pembaruan izin, sementara aktivitas pengelolaan parkir di lokasi tersebut masih terus berjalan.

“Masa berlaku izinnya dua tahun. Sampai sekarang belum ada perpanjangan ataupun pengajuan baru,” ujar Hamid Abdullah, staf bagian perizinan DPMPTSP Kota Madiun, saat dikonfirmasi di kantor MPP, Jumat (22/5/2026).

Hamid menjelaskan, proses perpanjangan izin seharusnya diajukan paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku habis. Apabila izin telah kedaluwarsa, maka perusahaan wajib mengajukan izin baru dengan mekanisme yang sama seperti pengajuan awal.
“Persyaratan dan prosesnya sama. Baik perpanjangan maupun pengajuan baru bisa dilakukan secara online,” jelasnya.

Terkait kemungkinan sanksi atas izin usaha yang telah kedaluwarsa, Hamid menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan DPMPTSP. Menurutnya, instansinya hanya bertugas menerbitkan dokumen perizinan.

“Biasanya kami hanya diminta koordinasi dan data. Untuk penertiban yang berkaitan dengan izin usaha, biasanya menjadi kewenangan Satpol PP,” ungkapnya.

Sebelumnya, PT JPC digugat secara perdata oleh Edy Susanto Santosa, warga Kelurahan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun itu berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan milik Edy sebagai area parkir tanpa izin dari pemilik sah.

Selain persoalan sengketa lahan, operasional parkir off street yang dikelola PT JPC juga diduga belum dilengkapi dokumen andalalin maupun izin operasional yang sesuai. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun sebelumnya menyatakan belum pernah menerima pengajuan andalalin dari pihak PT JPC terkait aktivitas parkir di Jalan dr. Soetomo tersebut. Jhon Mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Hanya Butuh Waktu 24 Jam, Pelaku Begal Yang Sempat Gemparkan Warga Hendrosari Diringkus Unit Reskrim Polsek Menganti
Next Article
Samsat Bangil Rutin Beri Edukasi Pajak ke Masyarakat Sebelum Pelayanan Dimulai.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.