Kota Madiun || Bratapos.com – Kepolisian terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun. Sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa untuk menelusuri rangkaian kejadian, termasuk dugaan pembakaran dan pencacahan jasad korban.
Pada Senin (26/10/2026), petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa titik, di antaranya sebuah rumah di Jalan Doho, Gang Tentrem, serta rumah di Jalan Kunir, kawasan Ngegong, Kota Madiun. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya polisi mengungkap peristiwa yang menyebabkan ibu dan anak itu meninggal dunia.
BACA JUGA :
Sidang Dugaan Pungli Perizinan Dinas ESDM Jatim, Jaksa Hadirkan Eks Sekretaris Dinas ESDM dan 14 Saksi lainya
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan kehilangan orang yang diterima pada 5 Oktober 2026. Laporan itu disampaikan Khansa, adik korban, bersama Budi Bagus Martono (40), yang disebut sebagai suami korban.
Setelah menerima laporan, polisi menelusuri keberadaan korban dan memeriksa sejumlah lokasi yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengantongi petunjuk yang mengarah kepada seorang terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan ada indikasi terkait dengan terduga pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan dan berada di Polda untuk pendalaman serta pengembangan penyidikan,” ujar Rizki, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan informasi kronologi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga bermula pada 19 September 2026. Dini disebut dijemput dari tempat kosnya di Ponorogo. Keberadaannya kemudian terpantau kamera pengawas atau CCTV di Hotel Mataram.
Sehari berikutnya, pada 20 September 2026, korban diduga keluar dari hotel tersebut. Polisi masih mendalami kejadian di lokasi itu untuk memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan Dini meninggal dunia.
Pada hari yang sama, anak korban diduga dibawa ke sebuah rumah di kawasan Gang Tentrem, RT 24/RW 7, Jalan Doho, Kota Madiun. Informasi yang dihimpun menyebutkan, anak berusia empat tahun tersebut diduga dicekik di dalam mobil Suzuki Karimun. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut dari penyidik.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah di Jalan Kunir Nomor 13. Dalam rentang 21–22 September 2026, kedua korban diduga mengalami pembakaran sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak. Polisi masih memeriksa keterkaitan lokasi tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Petunjuk lain yang turut didalami adalah kedatangan sebuah mesin pencacah rumput dari Gresik pada 23 September 2026. Mesin tersebut disebut dibeli secara daring dan diduga berkaitan dengan penanganan jasad korban.
Dalam dugaan rangkaian peristiwa itu, jasad kedua korban disebut dibakar dan dicacah sebelum bagian-bagiannya dibuang ke aliran Bengawan Solo. Meski demikian, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk penggunaan alat, lokasi kejadian, dan dugaan upaya menghilangkan barang bukti.
Rizki membenarkan bahwa perkara tersebut melibatkan dua korban, yakni seorang ibu dan anaknya. Keduanya diduga mengalami peristiwa yang berkaitan dengan dua lokasi berbeda sehingga penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Sadis, dan itu menggunakan beberapa alat sampai ada pembakaran,” ungkapnya.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Polres Madiun Kota bekerja sama dengan tim Polda Jawa Timur melalui penyelidikan bersama atau joint investigation. Kolaborasi itu dilakukan guna memperdalam temuan di lapangan, mengidentifikasi peran terduga pelaku, serta menyusun kronologi berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti.
Sementara itu, motif dugaan pembunuhan terhadap Dini dan anaknya belum diungkapkan. Polisi masih memeriksa berbagai petunjuk untuk mengetahui latar belakang peristiwa tersebut.
“Untuk motif saat ini masih digali. Mohon waktu, saat ini masih dalam pengembangan,” tegas Rizki.
Menurutnya, hasil olah TKP dan pemeriksaan barang bukti akan menjadi dasar untuk merekonstruksi rangkaian kejadian secara utuh. Penyelidikan dilakukan secara bertahap karena perkara tersebut melibatkan dua korban dan sejumlah lokasi yang diduga saling berkaitan.
Terduga pelaku sebelumnya diamankan tim gabungan di Jombang pada 25 Oktober 2026. Setelah penangkapan tersebut, penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku, motif, serta cara yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Rizki menegaskan, polisi belum dapat menyampaikan keseluruhan kronologi sebelum proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti selesai dilakukan.
“Untuk saat ini saya jawab masih belum bisa. Kita tunggu hasil olah TKP dan barang bukti lengkap, baru kita bisa merangkai satu kejadian yang utuh,” pungkasnya.
Hingga Senin (26/10/2026), penyidik masih mendalami kasus tersebut melalui olah TKP, pemeriksaan barang bukti, dan koordinasi dengan tim Polda Jawa Timur. Polisi berupaya memastikan setiap rangkaian kejadian sebelum menyampaikan hasil penyidikan secara menyeluruh. Jhon mz