Surabaya, bratapos.com - Agendakan sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berjumlah 15 orang.
BACA JUGA :
Polisi Sisir Sejumlah Lokasi Kasus Kematian Ibu dan Anak di Madiun, Dugaan Pembakaran hingga Pencacahan Didalami
Saksi yang hadir dalam persidangan yaitu : Maulida Audrey A., Sigit Fivtiarto, Vina Ike Yulanda, Indria Eka W., Gabriel Otristalistyawan, Wiella Ayu Tri Buana Dewi, Zidny Ilma Andromeda, Ariful Bhuana, Ismail Husnah, Ari Bayashi, Augustinus Yuri Widodo, Dwi Novianti, Tri Murniati, Yusril Mahendra, Hananta Dwi Marta, Alfan Hasan, Ryan Andy Sasmita.
Dalam persidangan dibagi tiga kelompok
Kelompok pertama yaitu : Alfan Hasan, Ariful Bhuana. dan Ryan Andy Sasmita,
Sedangkan pada kedua kedua yaitu Dwi Novianti ,Augustinus Yuri Widodo, Tri Murniati, Hananta Dwi Marta serta. Ari Bayashi
Untuk kelompok ketiga yaitu : Gabriel Otristalistyawan , Maulida Audrey Aisyah, Sigit Fivtiarto, Vina Ike Yulanda, Indria Eka Widi yanti Ady, , Dewi, Zidny Ilma Andromeda, Ismail Husnah, Serta Wiella Ayu Tri Buana.
Dalam tindak pidana pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur ini menyidangkan tiga orang terdakwa. Antarara lain : Aris Mukiyono, eks Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Ertika Dinawati,eks Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah (GAT), dan Hermawan eks Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah,
Aris Mukiyono di dakwa bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan staf di Dinas ESDM Jatim menerima uang yang tidak sesuai aturan (pungutan illegal).
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2026), eks Sekretaris ARIFUL BHUANA, S.SOS, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, menjelaskan waktu di kantin Kantor Dinas ESDM Prv. Jatim mendengarkan keluhan para pengaju izin Tambang Maupun Air Tanah di minta sejumlah uang oleh Pejabat yang berwenang yang besarannya tidak diketahuinya.
Ryan Andy Sasmita Driver ONI SETIAWAN, S.T.,MT. selaku Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan terdakwa yang telah meninggal dunia saat penyidikan di Kejari Surabaya mengungkapkan adanya sejumlah adannya aliran dana yang diduga uang pungli di dalam tas yang diserahkan pak onei kepada eks Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur
Sedangkan Gabriel Otristalistyawan mengungkap nominal uang sebesar Rp10 juta yang disebut berkaitan dengan pengurusan izin penggunaan air tanah.
Uang itu berkaitan dengan percepatan, kelanjutan, dan persetujuan dokumen perizinan, yakni rekomendasi teknis untuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, IUP operasi produksi, serta izin pengusahaan air tanah (IPAT).
Jaksa mengugkapkan, terdakwa meminta uang secara langsung maupun melalui bawahan, menerima laporan dan penyerahan uang, serta mengelola dan membagi uang tersebu; selanjutnya Rekomendasi teknis yang telah terbit kemudian diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jatim untuk penerbitan izin
Total uang yang diterima terdakwa mencapai Rp 4.090.850.000. Dengan rincian, senilai Rp1.501.850.000 didapat dari Ony Setiawan (almarhum), Rp1.645.000.000 dari Dewi Kurniawati, Rp445.000.000 dari Ertika Dibawati, dan Rp400.000 dari Hermawan serta PT Sinergi Kanda.
Perbuatan Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Prev Article
Polisi Sisir Sejumlah Lokasi Kasus Kematian Ibu dan Anak di Madiun, Dugaan Pembakaran hingga Pencacahan Didalami