Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satlantas Polres Demak Berikan Reward Kepada Masyarakat Yang Tertib Berlalulintas

Demak||Bratapos.com - Satuan Lalu Lintas Polres Demak bersama anggota Dispenda Samsat Kabupaten Demak melaksanakan himbauan dan sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Trenggono Demak, Rabu (17/7/2024).

Kasat Lantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani mengatakan bahwa kegiatan himbauan dan sosialisasi tersebut dalam rangka Operasi Patuh Candi 2024.

BACA JUGA : Ramai Kewalahan Diserbu Pembeli, Muncul Ide Investasi Akhirnya Macet, Selebgram Cantik Nangis

"Kita melakukan edukasi, sosialisasi dan pemberian leaflet serta stiker kepada masyarakat yang melintas dijalan dengan tujuan agar masyarakat dapat tertib berlalulintas dan patuh terhadap peraturan," kata Lingga.

Lingga menambahkan, selain melakukan kegiatan tersebut diatas Satlantas Polres Demak juga melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kelengkapan pengendara.

"Masyarakat yang tertib berlalulintas, kami berikan reward berupa coklat," ungkap Lingga.

Lingga menambahkan Operasi Patuh Candi 2024 ini mulai 15-21 Juli 2024, ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan.
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama operasi pada 15-28 Juli 2024:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
"Kami harap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalulintas dapat diminimalisir," pungkasnya.

Munthohar_Ershi

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Perhutani Dukung Saka Wanabakti Binaannya Adakan Uji TKK Reksawana Pendakian
Next Article
Empat Orang Pelaku Pengroyokan terhadap Anak Dibawah Umur Di Sumpiuh Banyumas Diamankan Polisi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.