Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satu Lagi Tersangka Lain Pengeroyokan di Sumbersuko Sukolilo Ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati.

PATI||Bratapos.com - Satu lagi tersangka lainnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan Tiga Korban lain mengalami Luka Berat di Dukuh Soko Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati.

BACA JUGA : Keluarga Ahli Waris Samoe Nurlatu Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Di Lahan Pagar Seng Gunung Botak

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, tersangka berinisial M (37) merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati. "Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit", ungkapnya. Kasat Reskrim menuturkan bahwa selain mengamankan tersangka M, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti berupa Pakaian dan Sendal Tersangka untuk proses lebih lanjut. Sampai saat berita ini di publish, Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka, antara lain Penangkapan Tanggal 7 Juni 2024 tersangka EN (51) berperan mengejar dan menghadang Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak Korban BH. Tersangka BC (37) berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH serta memukul dan menginjak Korban. Lebih lanjut Kompol M. Alfan Armin menambahkan untuk Penangkapan Tanggal 8 Juni 2024 AG (34) berperan memukul dan melindas Korban BH dengan Motor serta menginjak dam memukul Korban luka SH menggunakan Helm. "Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun", tandasnya.
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polres Demak Gelar Sosialisasi Anti Bullying di SMP N 1 Karangawen
Next Article
Apresiasi Mengalir Untuk SMP Mutual Kota Magelang Gelar Khutbah Wada' Angkatan VI

Related to this topic:

Be the first to write a comment.