Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Solicin Dan Suwarni Warga Gedangan Siap Buktikan Di Pengadilan Bahwa Gugatan Suparmiatin Salah Kamar

Malang || Bratapos.com - Solicin Dan Suwarni Warga Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang selaku tergugat didampingi Advokat Njekto Hadi Sasongko,SH & Patner siap membuktikan bahwa gugatan Suparmiatin ke Pengadilan Negeri Kepanjen terkait dirinya atas jual beli tanah adalah salah kamar dalam kurang para pihak dan tidak benar,sebab dirinya merasa tidak pernah melakukan jual beli tanah dengan penggugat Suparmiatin,untuk itu Solicin Dan Suwarni siap ladeni gugatan Suparmiatin sampai dimana nantinya,Senin (11-05-2026)

 Pada Jumat sekitar pukul 11 - 00 WIB, majelis hakim bersama melaksanakan sidang pemeriksaan setempat(PS) untuk perkara gugatan nomor215/Pdt.G/2026.PN.Kpn. Pemeriksaan setempat dilakukan guna memastikan langsung batas batas tanah serta kebenaran letak obyek tanah yang di sengketakan sebageimana yang diajukan oleh penggugat.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Setelah selesai sidang pemeriksaan setempat dalam keterangannya kepada awak media Advokat Njekto Hadi Sasongko,SH menjelaskan, bahwa tergugat I Surwarni benar telah menjual objek tersebut kepada orang lain namun bukan tergugat III Solicin

"Saya Njekto Hadi Sasongko,S.H selaku kuasa hukum dari tergugat Solicin dan Suwarni siap membela klien saya sampai dimana gugatan Suparmiatin selaku penggugat,saya berharap klien saya bisa mendapatkan keadilan,dalam sidang berikutnya Kamis 4 Juni 2026 dengan agenda Kesimpulan "jelasnya

Sementara itu,Para Tergugat Solicin dan Suwarni di wawancarai media mengatakan,"kami selaku tergugat siap meladeni gugatan Penggugat sebab kami merasa bahwa kami tidak salah dan kami merasa benar dan siap membuktikan kalau kami benar, terkait jual beli tanah tersebut pembelinya sudah melalui proses mekanisme yang benar untuk itu kami mohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan dan memberikan keadilan kepada kami dan mengembalikan apa yang menjadi hak kami," pungkasnya

Dengan adanya bukti-bukti yang dimilikinya Solicin dan Suwarni siap meladeni gugatan Suparmiatin sampai dimana nantinya dan kami siap rawe rawe rantas malang malang putung.

(tim)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Korban Dugaan Jual Beli Lapak Alun-Alun Kota Batu Terus Bertambah, Modus Janji Manis Oknum Paguyuban Sejak 2019
Next Article
Sekdisdik Malang: Jaga Integritas, ASN Selingkuh Terancam Dipecat Tidak Hormat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.