Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sekdisdik Malang: Jaga Integritas, ASN Selingkuh Terancam Dipecat Tidak Hormat

Malang, Bratapos.com – Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Rosyta Dewi, S.H., M.AP. mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan soal integritas. Menurutnya, menjaga integritas ASN sama artinya menjaga marwah diri, keluarga, dan institusi.

Penegasan itu disampaikan Rosyta saat menjadi pemateri Integritas dan Disiplin ASN dalam kegiatan Dispendik on The Road (DOR) di Gedung Eks Korwil Bantur, Kamis (7/5). DOR dihadiri puluhan guru dan tenaga kependidikan se-Kecamatan Bantur.

BACA JUGA : Hari Pertama Menjabat, Sekda Banyuwangi Koordinasi Inspektorat Perkuat Akuntabilitas Pemerintahan

“Integritas ASN tidak hanya diukur saat di meja kerja. Sikap di rumah, cara bergaul, hingga komitmen menjaga keutuhan keluarga juga cermin marwah kita sebagai abdi negara,” kata Rosyta.

Rosyta menyebut pelanggaran disiplin ASN jarang terjadi tiba-tiba. Semua bermula dari kebiasaan kecil yang diabaikan. “Tidak mandiri, pergaulan tanpa batas profesional, hingga muncul kedekatan emosional di luar pernikahan. Dari hal kecil yang dianggap biasa, kadang justru muncul persoalan besar yang menghancurkan rumah tangga,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kemandirian. “Kalau sudah memilih bekerja, harus belajar mandiri. Mandiri dalam bekerja, bersikap, dan menjaga batas profesional dengan siapa pun,” tegasnya.

Secara khusus, Rosyta berpesan kepada ASN perempuan. Karier dan jabatan tidak boleh menjadi alasan melupakan peran sebagai istri dan ibu. Hal sama berlaku bagi ASN laki-laki. “Tetap wajib menjadi suami dan ayah yang bertanggung jawab. Keharmonisan keluarga adalah fondasi stabilitas emosi dan integritas ASN,” katanya.

Dalam paparannya, Rosyta merinci sejumlah larangan berat bagi ASN sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP 10/1983 jo PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Pertama, ASN perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Kedua, ASN dilarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Ketiga, setiap perkawinan dan perceraian wajib mendapat izin dan dilaporkan kepada pejabat berwenang.

“Perselingkuhan, perkawinan tanpa izin, perceraian tanpa prosedur, maupun hidup bersama tanpa ikatan sah bukan hanya berdampak pada keluarga. Ini merusak nama baik institusi. Sekali tercoreng, sulit dipulihkan,” tegas Rosyta.

Ia menyebut sanksi pelanggar tidak main-main. Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.

Dispendik on The Road (DOR) merupakan program Disdik Kabupaten Malang untuk menyapa langsung ASN di wilayah. “Tujuannya memastikan seluruh ASN pendidikan paham betul soal integritas, disiplin, etika profesi, dan aturan kepegawaian,” jelas Rosyta.

Menurut dia, ASN guru dan tenaga kependidikan adalah teladan. “Masyarakat melihat kita. Anak-anak mencontoh kita. Kalau kita rusak, rusak juga generasi ke depan,” pungkasnya.

DOR di Bantur merupakan titik ke-12 dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang. Program ini akan terus digelar bergilir hingga seluruh ASN pendidikan mendapat pembinaan langsung. *(heri)*

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Solicin Dan Suwarni Warga Gedangan Siap Buktikan Di Pengadilan Bahwa Gugatan Suparmiatin Salah Kamar
Next Article
Warga Pesisir Banyuwangi Geruduk Polresta, Desak Dugaan Penganiayaan oleh WNA Diusut Tuntas.!!

Related to this topic:

Be the first to write a comment.