Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Warga Pesisir Banyuwangi Geruduk Polresta, Desak Dugaan Penganiayaan oleh WNA Diusut Tuntas.!!

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Ratusan warga pesisir bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi solidaritas di depan Mapolresta Banyuwangi, Senin (11/05/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap Suro, seorang pengusaha sound system asal Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, yang diduga dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA).

Aksi yang berlangsung sejak siang hari itu menjadi sorotan publik, lantaran massa menilai proses penanganan perkara belum mencerminkan rasa keadilan. Dalam orasinya, peserta aksi meminta kepolisian bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang kini ramai diperbincangkan masyarakat Banyuwangi.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Kasus tersebut bermula dari insiden di kawasan pintu masuk Marina Boom Banyuwangi, saat berlangsung hiburan masyarakat dalam momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Saat itu, perangkat sound system milik korban disebut sempat dicabut sebelum terjadi dugaan tindakan penganiayaan terhadap Suro.

Kuasa hukum korban, Nanang Slamet, S.H., menegaskan aksi solidaritas itu lahir dari keresahan masyarakat pesisir yang merasa proses hukum berjalan tidak adil.

“Kenapa kami turun ke lapangan? Karena ada saudara kami yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh warga negara asing,” tegas Nanang Slamet di hadapan massa aksi.

Menurutnya, kawasan pesisir Banyuwangi selama ini telah menjadi ruang hiburan rakyat yang rutin digunakan masyarakat, khususnya saat perayaan Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, tindakan pencabutan perangkat sound system hingga dugaan kekerasan terhadap korban dinilai memicu kemarahan warga pesisir.

“Kegiatan hiburan masyarakat di kawasan itu sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum adanya Marina Boom. Hari ini masyarakat justru merasa dibatasi, bahkan pengeras suara yang tidak terlalu besar pun dicabut hingga berujung dugaan penganiayaan,” ujarnya.

Selain menyoroti dugaan kekerasan, tim kuasa hukum juga mengkritisi perkembangan proses hukum di Polresta Banyuwangi. Mereka mengaku kecewa, lantaran perkara tersebut disebut diarahkan ke mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Menurut Nanang, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan korban mengalami luka serius hingga patah tulang.

“Korban mengalami patah tulang berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Tetapi dalam gelar perkara, justru muncul penilaian seolah perkara ini hanya tindak pidana ringan. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Pihak kuasa hukum bahkan menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan, apabila proses hukum dinilai tidak berjalan objektif. Mereka meminta kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan negeri mengawal perkara tersebut secara terbuka dan profesional.

Nanang juga menyoroti sikap aparat penegak hukum yang dinilai lebih banyak berkoordinasi dengan pihak terlapor, dibanding memperhatikan kepentingan korban sebagai pelapor.

“Negara membentuk jaksa untuk menuntut dan pengacara untuk membela. Tetapi dalam perkara ini justru terkesan dibolak-balik. Perlakuan seperti ini tidak bisa kami biarkan,” tegasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum korban lainnya, Rozakki Muhtar, S.H., mempertanyakan perubahan pasal dalam proses penyidikan perkara tersebut. Ia menilai, terdapat kejanggalan dalam penerapan konstruksi hukum terhadap terlapor.

“Saya tidak memahami logika hukum hari ini. Awalnya menggunakan pasal penganiayaan, kemudian berubah menjadi pasal pelanggaran. Padahal lokasi dan waktunya sama, sementara klien kami jelas mengalami dugaan penganiayaan,” ujar Rozakki.

Menurutnya, perubahan pasal tersebut memunculkan dugaan ketidakobjektifan dalam penanganan perkara. Karena itu, ia meminta perhatian langsung dari Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk mengevaluasi proses hukum yang berjalan.

“Hukum harus berdiri sama di hadapan semua orang. Jangan sampai proses hukum terkesan dibolak-balik. Kami meminta Kapolri dan Kapolda Jatim ikut mengawasi perkara ini,” katanya.

Dalam orasinya, Rozakki juga menunjukkan dokumen hasil rontgen korban yang disebut memperlihatkan adanya patah tulang akibat insiden tersebut. Bukti medis itu dinilai menjadi dasar penting dalam menentukan konstruksi hukum perkara.

Sepanjang aksi berlangsung, massa terus menyuarakan dukungan moral kepada korban dan tim kuasa hukum. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa memandang status sosial maupun kewarganegaraan pihak yang terlibat.

Usai menyampaikan orasi, perwakilan massa dan tim kuasa hukum melakukan audiensi dengan pejabat utama Polresta Banyuwangi guna menyampaikan tuntutan serta keberatan atas proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap pengusaha sound system di Banyuwangi itu, kini menjadi perhatian luas masyarakat. Perkara tersebut juga memicu sorotan publik, terkait profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan warga negara asing di Banyuwangi. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sekdisdik Malang: Jaga Integritas, ASN Selingkuh Terancam Dipecat Tidak Hormat
Next Article
Bebas Berkeliaran, Selebgram Asal Sidayu Tidak Ditahan, Muncul Surat Keterangan Dokter

Related to this topic:

Be the first to write a comment.