Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bebas Berkeliaran, Selebgram Asal Sidayu Tidak Ditahan, Muncul Surat Keterangan Dokter

GRESIK || Bratapos.com. Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret selebgram Rista Prisilia Wardhani, sedikit mendapatkan kekecewaan dari para korban. Pasalnya, perempuan 30 tahun itu bebas berkeliaran begitu saja, terkesan deperlakukan "istimewa" oleh Pengadilan Negeri Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik.

Tidak ditahannya, terdakwa Rista Prisilia Wardhani atau bebas berkeliaran membuatnya para korban seakan tidak mendapatkan keadilan. Hal itu mengungkapkan kekecewaannya usai sidang dengan agenda saksi korban. Menurut Zahrotul Firdaus yang mengalami kerugian 100 juta lebih sangat kecewa dan sedih terhadap penegak hukum. Pasalnya terdakwa Rista Prisilia Wardhani diperlakukan Istimewa tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

"Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Gresik dan Pengadilan Negeri Gresik, Rista Prisilia Wardhani yang merugikan banyak orang orang tidak dilakukan penahanan. Rasa keadilan terhadap para korban dinilai tidak ada. Percuma saya melaporkan Rista Prisilia Wardhani, namun bebas berkeliaran," ungkapnya dengan rasa kecewa. Senin 11 Mei 2026.

Hal sedana dengan korban lainnya, kekecewaan itu muncul ketika dirinya datang ke Pengadilan untuk memberikan keterangan dan melihat terdakwa Rista Prisilia Wardhani tidak dilakukan penahanan.

"Ada apa dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Saya baca pemberitaan di media memiliki penyakit tumor. Sejak kapan Rista memiliki penyakit tumor. Apakah baru terseret kasus investasi bodong ini muncul penyakit. Saya berharap segera ditahan, supaya para korban mendapatkan keadilan," pintanya.

Sidang yang diketahui oleh majelis hakim M. Aunur Rofiq memasuki agenda sidang pemeriksaan para saksi korban. Para korban meminta terhadap hakim supaya uangnya yang ditilap oleh terdakwa Rista Prisilia Wardhani dikembalikan.

Diketahui Rista Prisilia Wardhani tersandung kasus investasi bodong. Akibat praktik ini, para korban dilaporkan mengalami kerugian kolektif mencapai Rp.163 juta. Perempuan 30 tahun itu menjalani bisnis investasi yang tidak mengantongi izin bisnis Forex dari Bappebti sejak tahun 2024.

"Akibat perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Jaksa Galih Martino Dwi Cahyo sesuai dengan berkas dakwaannya.

Menurut Jaksa Galih Martino Dwi Cahyo, tidak ditahannya terdakwa Rista Prisilia Wardhani mengajukan permohonan, karena sedang menjalani pengobatan. "dr diagnosa ada tumor. Di penyidikan juga tidak dilakukan penahanan," kata jaksa.

 

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Warga Pesisir Banyuwangi Geruduk Polresta, Desak Dugaan Penganiayaan oleh WNA Diusut Tuntas.!!
Next Article
Hasil Audiensi di Polresta Banyuwangi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus

Related to this topic:

Be the first to write a comment.