BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Usai melakukan audiensi dengan jajaran pejabat utama Polresta Banyuwangi untuk menyampaikan tuntutan dan keberatan atas proses hukum yang tengah berjalan, kuasa hukum korban, Nanang Slamet, S.H., menyampaikan protes keras terhadap rencana sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Pernyataan tersebut disampaikan Nanang di hadapan ratusan massa aksi solidaritas yang memadati pintu gerbang Polresta Banyuwangi, Senin (11/5/2026) sore. Ia menilai penerapan pasal tipiring dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kliennya tidak mencerminkan rasa keadilan.
BACA JUGA :
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
Menurut Nanang, pihak pelapor meminta agar sidang ditunda karena masih terdapat sejumlah hal mendasar yang dinilai belum terang, termasuk hasil visum et repertum korban dan rencana menghadirkan saksi ahli pidana.
“Besok ada agenda sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kami memohon agar sidang tersebut ditunda, karena sebagai pelapor kami merasa hak-hak kami belum terpenuhi secara utuh,” tegas Nanang di hadapan massa aksi.
Ia menyoroti keputusan penyidik yang mengalihkan perkara dugaan penganiayaan menjadi tindak pidana ringan, padahal korban disebut mengalami patah tulang berdasarkan hasil pemeriksaan mandiri dan rontgen.
“Bagaimana mungkin seseorang mengalami patah tulang, tetapi dianggap sebagai tindak pidana ringan. Ini yang kami anggap tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya, disambut sorakan dukungan massa.
Nanang juga mempertanyakan, sikap penyidik yang belum membuka hasil visum kepada pihak pelapor. Menurutnya, transparansi diperlukan agar korban dan keluarga memahami dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara.
“Klien kami sudah divisum, tetapi ketika kami meminta untuk mengetahui hasil visum tersebut, penyidik menyampaikan bahwa itu rahasia dan akan dibuka di persidangan. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum menilai pelapor seharusnya diberikan ruang yang cukup untuk mengikuti perkembangan perkara, mengingat proses hukum bermula dari laporan korban.
Selain meminta penundaan sidang, pihaknya juga menyatakan akan menghadirkan saksi ahli pidana guna menguji dasar penerapan pasal tipiring oleh penyidik.
Nanang mengungkapkan, pada awalnya perkara tersebut dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Namun dalam perkembangannya, perkara dialihkan menjadi Pasal 471 KUHP Baru tentang tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman paling lama 6 bulan penjara.
Perubahan pasal itulah yang memicu keberatan dari pihak korban, dan memantik aksi solidaritas masyarakat pesisir Banyuwangi.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Jika sidang tipiring tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan keberatan pelapor dan tambahan saksi ahli, maka patut dipertanyakan dasar penetapan perkara tersebut,” tegasnya.
Tak hanya menyoroti substansi perkara, Nanang juga mengaku kecewa terhadap respons Kapolresta Banyuwangi yang dinilai belum memberikan perhatian serius terhadap kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
“Kami sudah mencoba menghubungi Kapolresta secara pribadi, namun tidak ada tanggapan. Ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Di tengah orasi, massa aksi beberapa kali menyerukan dukungan terhadap korban dan mendesak aparat penegak hukum bertindak objektif serta transparan. Nanang juga menyampaikan adanya keluhan warga sekitar, terkait aktivitas salah satu tempat hiburan yang disebut-sebut berkaitan dengan terlapor. Warga menilai, keberadaan tempat tersebut kerap mengganggu lingkungan sekitar.
Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara tersebut mendapat perhatian dari Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan terbuka.
“Kami berharap ada pengawasan dari Polda Jatim hingga Mabes Polri, agar penanganan kasus ini benar-benar transparan dan berkeadilan,” pungkas Nanang. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Bebas Berkeliaran, Selebgram Asal Sidayu Tidak Ditahan, Muncul Surat Keterangan Dokter
Next Article
Kisruh Pemilihan BPD Desa Tapanrejo Banyuwangi, RT/RW Geruduk Panitia Diduga Ubah Tahapan Sepihak