Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Korban Dugaan Jual Beli Lapak Alun-Alun Kota Batu Terus Bertambah, Modus Janji Manis Oknum Paguyuban Sejak 2019

Batu || Bratapos.com – Tabir gelap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli lapak di kawasan Alun-Alun Kota Batu kian terkuak lebar. Bak bola salju yang terus menggelinding, jumlah korban yang merasa diperas oleh oknum mafia lapak kini semakin bertambah dan mulai berani bicara ke hadapan hukum.

Terbaru, seorang warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu berinisial X, resmi melayangkan laporan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu. Dengan didampingi tim hukum dari Kantor Advokat Suwito Joyonegoro & Partner, korban mengungkap skandal penipuan yang dialaminya sejak tahun 2019 silam.

BACA JUGA : Hadapi Era Aging Population, Banyuwangi Perkuat Kebijakan Ramah Lansia Melalui Rembug Lansia 2026

Uang Rp 15 Juta Melayang, Lapak Tak Pernah Ada

Kuasa hukum korban, Muhammad Alief Yunus Pahlevi, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas laporan lengkap beserta bukti-bukti otentik berupa slip transfer uang kepada penyidik.

"Klien kami dijanjikan lapak untuk berjualan di Alun-Alun Kota Batu dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp 15 juta. Kejadian ini dimulai sejak 2019, namun hingga detik ini janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka," tegas Alief kepada awak media, Senin (11/5/2026).

Alief merinci, kliennya menyerahkan uang secara bertahap: sebesar Rp 5 juta diberikan secara tunai, sementara sisanya Rp 10 juta dikirim melalui transfer ke rekening pribadi oknum ketua paguyuban PKL tersebut. Ironisnya, transaksi ini disaksikan langsung oleh anak dan istri korban yang kini harus menelan kekecewaan mendalam.

Dugaan Mafia Aset Negara dan Keterlibatan Oknum ASN

Fakta mengejutkan lainnya yang berhasil dihimpun adalah objek yang diperjualbelikan merupakan aset fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Batu. Secara hukum, transaksi tersebut dinyatakan ilegal karena lahan negara tidak boleh diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.

"Kami menduga ada praktik penjualan aset Pemkot untuk memperkaya diri sendiri. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Batu. Hal ini sedang didalami secara serius oleh penyidik Tipikor," tambah Alief.

Korban sebelumnya sempat diyakinkan oleh oknum tersebut bahwa namanya sudah masuk dalam "daftar resmi" di Pemkot Batu sebagai pemegang lapak. Nyatanya, itu semua diduga hanyalah modus untuk mengeruk uang korban.

Apresiasi Langkah Tegas Polres Batu

Atas respons cepat kepolisian, tim kuasa hukum memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Batu. Mereka berharap kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk menangkap aktor intelektual di balik praktik culas ini.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Batu yang transparan dan akuntabel dalam menerima laporan klien kami. Kami akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan memastikan semua yang terlibat diproses secara hukum," tegasnya menutup wawancara.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan rangkaian dari rentetan laporan serupa. Sebelumnya, seorang korban lain juga melapor atas kerugian Rp 8 juta dengan terduga pelaku yang sama.

Kini, kepolisian terus melakukan pemanggilan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti elektronik guna membongkar jaringan yang diduga telah lama bercokol di jantung Kota Wisata Batu tersebut. (Zen)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dana Desa Menipis, Kades Pamotan Suko Hariyono Gandeng Perangkat Urunan Benahi Jalan Longsor Sumberayu
Next Article
Solicin Dan Suwarni Warga Gedangan Siap Buktikan Di Pengadilan Bahwa Gugatan Suparmiatin Salah Kamar

Related to this topic:

Be the first to write a comment.