Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ada Apa:Kabag Ops Polres Buru Larang Wartwan Liputan Dalam Ruangan Pleno PPK Waelata

KOMENTAR 1151

MALUKUIINamlea, bratapos.com-Wartawan dilarang melakukan peliputan pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Waelata,Kabupaten Buru,Maluku. Pelarangan itu dilakukan oleh Kabag Ops Polres Buru AKP Deny Indrawan. 

Yang boleh di dalam (ruang rapat pleno) hanya peserta Pemilu.kalau mau liputan dari luar, ini perintah," ujar Kabag Ops,"Senin (2/12). 

BACA JUGA : Nomor Urut 1, Usung Tata Kelola Desa Bareng krajan Kec Krian, Profesional Berbasis Inovasi Dan Integritas

Saat di Konfirmasi ulang ,KABAG OPS Polres Buru AKP Deny Indrawan Lubis, masi dengan kata yang sama tidak boleh liputan di dalam,bolehnya di luar ruangan,"tegas Kabag Ops di lokasi Pleno Waelata. 

Terlepas dari kontroversi tersebut, pelarangan wartawan untuk meliput rapat pleno oleh Kabag Ops Polres Buru di luar kewenangan dia selaku Anggota Polri dan melanggar dua aturan berbeda.

Aturan pertama yang dilanggar justru adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang merupakan pedoman penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk dengan seluruh penyelenggara di dalamnya.

Adapun aturan itu adalah PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, wartawan diperbolehkan melakukan peliputan.

Ketentuan ini tertulis pada Pasal 14 ayat 6 yang berbunyi "Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta diliput oleh pewarta".

Ketua KPU Kabupaten Buru Walid Azis, Saat dihubungi Via Whatsapp berdering namun tidak di respon sampai berita ini dipublikasi. 

Sementara, aturan lain yang dilanggar adalah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang mengatur jelas tentang hak pers dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Ada ketentuan pidana dalam pelanggaran undang-undang ini yang tertuang dalam Pasal 18, di mana dijelaskan jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers dipidana paling lama penjara dua tahun.(*) 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pimpin Apel Gabungan, Pj Bupati Azwardi Ajak ASN Tingkatkan Keakraban dan Kinerja
Next Article
Dukung Astacita 100 Hari Kerja Presiden RI : Kapolsek Labuhan Haji Tebar 3255 Kg Benih Padi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.