Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Antisipasi Penggunaan Knalpot Brong, Srikandi Sat Lantas Polres Demak Datangi Bengkel

DEMAK || Bratapos.com - Satlantas Polres Demak terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif, salah satunya dengan mendatangi bengkel motor di Kabupaten Demak, sabtu pagi (20/01/2024).

BACA JUGA : Pembahasan Tiga Raperda Tuntas, DPRD Kota Madiun Tunggu Rekomendasi Provinsi

Dalam kesempatan itu, Srikandi Satlantas Polres Demak Brigadir Deasy dan Bripru Nafisa memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas, diantaranya terkait larangan penggunaan knlapot brong kepada masyarakat.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk pemilik bengkel diimbau agar tidak menjual knalpot brong,” ungkap Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani,STK,SIK,CPHR

Menurut Kasatlantas, penggunaan knalpot brong merupakan bentuk pelanggaran berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain dan sangat mengganggu masyarakat.

"Pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kasatlantas.

"Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” pungkasnya. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Usai Dikunjungi Bupati Kebumen, Rumah Surtini Warga Miskin di Gombong Langsung Diperbaiki
Next Article
Permudah Jalur Ekonomi, Jembatan Gantung Gempolsewu Diresmikan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.