Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Jual Beli Ratusan Ekor Burung Dilindungi, Warga Drancang Divonis 16 Bulan

GRESIK || Bratapos.com. M. Ridwan, bersama dengan Suriyanto dan Ahmad Mubarok diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Gresik, lantaran menangkap dan menjual burung dilindungi yakni 56 ekor Perkici Kuning-Gelap (Trichoglossus Meyery) dalam keadaan hidup. Kemudian 75 ekor Serindit Sulawesi (Loriculus Stigmatus) dalam keadaan hidup. Lalu 68 ekor Serindit Paruh-Merah (Loriculus Exilis) dalam keadaan hidup. Akibatnya, warga Drancang Menganti Gresik itu harus mendekam di Rutan Cerme Gresik.

Pada fakta persidangan saat Ketua Majelis Hakim Heriyanti membacakan amar putusannya, para terdakwa yang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan tujuan untuk menambahkan ekonominya. Sebab para terdakwa ekonominya pas-pasan, sehingga para terdakwa menjual satwa dilindungi. Kendati demikian perbuatan terdakwa dinggap salah dimata hukum.

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

Mengadili para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan satwa dilindungi, melanggar Pasal 40 A ayat 1 huruf d Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo. Pasal II ayat (8) beserta Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1 / 6 / 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing terdakwa selama 1 tahun 4 bulan dan denda 25 juta. Jika tak sanggup membayar maka diganti kurungan selama 15 hari," tegas Hakim Heriyanti Rabu 15 April 2026.

Vonis lebih ringan sedikit dari tuntutan jaksa Immamal Muttaqin. Sebab sebelumnya jaksa menuntut 2 tahun penjara. Selain itu dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 25 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 25 hari.

Kendati lebih ringan sedikit, vonis hakim belum bisa dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya jaksa Yolanda yang mewakili jaksa Immamal menyatakan sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan para terdakwa yang diwakilkan penasehat hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, awal mulanya kasus ini terbongkar, terdakwa M. Ridwan membongkar kiriman burung dari Bambang (DPO) dengan jenis burung Rio rio sejumlah 190 ekor, Pleci sejumlah 312 ekor, raja perling sejumlah 5 ekor, Serindit Sulawesi sejumlah 89 ekor, serindit paruh merah sejumlah 71 ekor, perkici kuning gelap sejumlah 57 ekor, dengan perjanjian pembayaran akan di bayar oleh terdakwa M. Ridwan disaat burung sudah laku.

 

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Seleksi TNI AL 2026, 61 Casis Asal Banyuwangi Dilepas Lanal Menuju Panda Surabaya
Next Article
Pisah Sambut Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Resmi Serahkan Tongkat Estafet kepada Solichin

Related to this topic:

Be the first to write a comment.