Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Desa Asemrudung Diviralkan Adanya Dua Pejabat Adu Kekuatan Hukum

GROBOGAN || Bratapos.com - Gonjang - Ganjing Perseteruan Kepala Desa dengan Sekretaris Desa Asemrudung mulai ada titik terang. Sekretaris Desa Asemrudung Suraji melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan Gugatan ke PTUN Semarang Jawa Tengah. Upaya ini dilakukan Suraji berkaitan pada pokok permasalahan hukum, yang mana dirinya selaku Sekretaris Desa Asemrudung diberhentikan oleh Kepala Desa Asemrudung Wita.

BACA JUGA : Silpa APBD 2025 Kota Madiun Tembus Rp154 Miliar, DPRD Minta Jadi Evaluasi Serius

Menurut Suraji, bahwa pemberhentian dirinya tidak melalui mekanisme yang benar dan melanggar regulasi, akhirnya saya menempuh Proses Hukum di PTUN Semarang, terangnya saat diklarifikasi reporter pada hari Selasa (02/01/2024) melalui sambungan WhatsApp.

Gugatan Perkara Nomor : 91/G/2023/PTUN.SMG tertanggal 29 November 2023.
Dengan Penggugat Suraji, untuk Tergugat Kepala Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.

Kasus tersebut sudah 1 bulan lebih, namun agenda Sidang di PTUN hari Selasa (02/01/2023) pukul 10.00 Wib adalah Perbaikan Gugatan.

"Secara terpisah, ketika reporter menghubungi Pihak Kuasa Hukum Tergugat Agus Supriyanto, SH, ia membenarkan bahwa hari ini Selasa (02/01/2023) hadir Pihak Kuasa Hukum Penggugat 3 orang dan agenda hari ini yakni Perbaikan Gugatan," tegasnya.

"Ada celah yang belum bisa dimasukkan atau belum lengkap," sehingga hari ini Perbaikan Gugatan dari Pihak Penggugat yang dihadiri oleh Kuasa Hukumnya," ungkap Agus Supriyanto.

"Hal perseteruan antara Kades dan Sekdes Asemrudung Kecamatan Geyer menarik untuk ditunggu, karena sudah masuk di Persidangan PTUN Semarang Jawa Tengah. Apapun hasilnya tentu kedua belah pihak menghormati upaya hukum yang telah berjalan," imbuh Suraji.

"Dari kubu Tergugat yang diwakili Kuasa Hukum Agus Supriyanto, SH, maksimal proses hukum di PTUN yakni 6 bulan, namun masih ada upaya Kasasi bagi pihak yang tidak puas atas putusan hukum di PTUN Semarang," pungkasnya. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Penuh Haru, Tim Baksos Panitia Natal Polda Jateng Berbagi Kebahagiaan Natal Bersama Masyarakat
Next Article
Dalam Rangka Memperkuat Solidaritas, Exsistensi Jajaran Pengurus DPC PWRI Pringsewu Melaksanakan Raker Perdana awal 2024

Related to this topic:

Be the first to write a comment.