Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Komnas LP-KPK Desak Dirjen Penempatan KP2MI Tarik Kembali Dua Surat Edaran Tak Berpayung Hukum

JAKARTA, 30 Mei 2025 — Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) menyampaikan keberatan dan desakan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk membatalkan dua Surat Edaran yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, yakni :

Surat Edaran Dirjen Penempatan KP2MI Nomor 715 Tahun 2025

BACA JUGA : A Moment of Togetherness Ahead of Eid al-Adha 1447 H at Mr.ABBAS Senggigi's Residence

Surat Edaran Dirjen Penempatan KP2MI Nomor 430 Tahun 2025

Kedua surat edaran tersebut mewajibkan pelaksanaan sertifikasi manajemen risiko bagi Direktur Utama dan Kepala Cabang P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dengan biaya pelatihan sebesar Rp6–7 juta per orang, yang dianggap memberatkan dan tidak relevan dalam kondisi industri penempatan PMI saat ini.

> “Surat edaran tersebut tidak memiliki payung hukum yang sah, dan sangat tidak tepat diterbitkan di masa sulit seperti ini. Banyak P3MI justru sedang bertahan hidup sembari menunggu pembukaan kembali penempatan sektor domestic workers ke Arab Saudi,” ujar Amri Abdi Piliang, SH, Wasekjen I Komnas LP-KPK

Poin Keberatan Komnas LP-KPK:

  1. Tidak Berpayung HukumSurat edaran tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan resmi. Kebijakan tersebut tidak memiliki legitimasi yuridis dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  2. Terlalu Membebani Biaya Sertifikasi diwajibkan bagi seluruh Dirut dan Kepala Cabang P3MI dengan estimasi potensi dana terkumpul mencapai:
  3. Rp3,5 miliar dari 500 Dirut Rp35 miliar dari 5.000 Kepala Cabang. Total: Rp38,5 miliar. Dugaan Praktik Korupsi dan Nepotisme, SE No. 430 Tahun 2025 membebaskan pemilihan LSP, sementara SE No. 715 Tahun 2025 menetapkan hanya 4 LSP milik pihak tertentu. Terindikasi adanya potensi “bagi-bagi kue” dalam proses sertifikasi.
  4. Mengabaikan Masalah Utama PMI.

 

Penempatan ke Arab Saudi belum dibuka kembali. Pasar Singapura dan Taiwan dikuasai agensi asing dan ilegal

Praktik pungli dan monopoli dalam penerbitan ID PMI

Tekanan biaya tinggi akibat regulasi seperti Kepka No. 50 Tahun 2023

Tuntutan Komnas LP-KPK:

  1. Cabut SE No. 715 dan 430 Tahun 2025
  2. Evaluasi total kebijakan penempatan PMI agar lebih murah, cepat, mudah, dan terintegrasi
  3. Libatkan Asosiasi P3MI yang sah dan profesional dalam perumusan kebijakan
  4. Hindari kolusi dan praktik ilegal yang merugikan PMI dan P3MI
  5. Stop kebijakan ceremonial yang hanya menghamburkan anggaran

> “Kami mengingatkan KP2MI dan seluruh pejabat negara agar tidak bermain-main di era pemerintahan Prabowo-Gibran yang mengusung semangat pemberantasan KKN. Kami siap mengawal dan melaporkan setiap penyimpangan,” tegas Amri yang juga praktisi hukum dan alumni Lemhannas RI.

 

Narahubung:

Amri Abdi Piliang, SH

Wasekjen I Komnas LP-KPK

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Atlet Junior Sidoarjo Moch Faaris Akrom Siap Exsen Di Kejuaraan Provinsi 2025
Next Article
Polsek Taman Tinjau Perkembangan Ketahanan Pangan Sayur Hidroponik

Related to this topic:

Be the first to write a comment.