MALANG, BRATAPOS.com – Unit Reserse Kriminal Mapolsek Ampelgading, Polres Malang, kembali terapkan komitmen sebagai pengayom, pelayan sekaligus pelindung masyarakat. Hal itu dinyatakan melalui surat undangan klarifikasi penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengancaman, yang diterima terduga korban Zainal Arifin, asal warga Dusun Krajan, Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa timur.
Surat tersebut menindaklanjuti laporan Zainal Arifin, sejak Januari 2026 lalu. Hingga kini Kepolisian Sektor (Polsek) Ampelgading, terus mendalami atas kasus dugaan pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ditandai terbitnya surat undangan klarifikasi setelah terbitnya SP2HP bernomor B/14/IV/2026/Reskrim tertanggal 1 April 2026.
BACA JUGA :
Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya
Dimana surat resmi yang ditandatangani Kapolsek Ampelgading, AKP Moh. Budi Hartawan, S. Sos., bahwa penyidik tengah melakukan penyelidikan perkara dugaan kasus “pengancaman” yang dilaporkan via Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor LPM/05/I/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Ampelgading, tertanggal 29 Januari 2026 lalu.
"Mulai dari saya laporan pada Januari lalu hingga saat ini, saya telah merima surat tiga kali, surat undangan dua kali, surat pemberitahuan SP2HP satu kali. Infonya sudah gelar, tapi kok belum ada kepastian," ungkap Zaenal Arifin ke para awak media via telepon, Jum'at (3/4/2026) malam.
Diwaktu bersamaan, Dulalim (Gus Dul) saudara dari Zaenal Arifin terduga korban sekaligus juga namanya disebut-sebut oleh pihak terlapor. Saat dikonfirmasi pihaknya menjelaskan, jika dalam perkara yang menimpa keluarga dan kerabatnya supaya segera terselesaikan sesuai aturan hukum.
"Besok siang ke Polsek, semoga panggilan ini terakhir dan segera ada keputusan, seandainya kasus pencurian malingnya itu kan wes jelas. Ya gak tau, lah wong saya orang awam. Semoga saja masalah ini selesainya sesuai aturan, bukti rekaman sangat jelas, saya dan keluarga kerabat mau dibunuh semua, jika dari bukti yang ada masih kurang kuat, Yo gak roh wes, jadi bebas selanjutnya kita ngancam mau bunuh, mutilasi, mau bacok gak ada pasal wes," kata Gus Dulalim.
Sementara dalam surat undangan klarifikasi proses penyelidikan, pihak kepolisian meminta yang bersangkutan (Zaenal Arifin) untuk hadir memberikan klarifikasi pada:
▪︎ Hari/Tanggal: Sabtu, 4 April 2026
▪︎ Pukul: 13.00 WIB
▪︎ Tempat: Ruang Unit Reskrim Polsek Ampelgading
Disisi lain, Kapolsek Ampelgading melalui Kanit Reskrim Aipda Nanang Fitriono, telah menjelaskan dalam perkara tersebut, pihak penyidik sudah memberikan penanganan secara professional dan juga sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sesuai prosedur hukum yang berlaku mas, penyidik masih harus menggali keterangan dan memperjelas duduk perkara berdasarkan laporan yang telah diterima. Yang pasti dalam penanganan perkara, diupayakan berjalan secara objektif, profesional, dan transparan," jelasnya.
Sedangkan dalam perkara tersebut, para pakar hukum turut angkat bicara. Salah satunya Fathur Rahman, SH. pimpinan redaksi PT Media Kontras independen.com, sekaligus advokat Malang menyatakan.
"Bahwasannya dalam perkara tersebut, jika sudah terpenuhi dua alat bukti yang sah secara hukum, maka terlapor sudah bisa dijadikan tersangka. Akan tetapi, setelah kita amati perkara ini terkesan berlarut-larut (belum ada titik temu), semoga Satreskrim Polsek Ampelgading menangani perkara ini secara optimal dan profesional, sehingga perkara segera terselesaikan sesuai dengan KUHP yang berlaku," tegasnya. (lor/bp-smr)
Bersambung..!!
Pewarta: Shelor
Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru
Prev Article
Aksi Humanis TNI di Tengah Kemacetan Ketapang, Kodim 0825/Banyuwangi Bagikan Air dan Roti untuk Sopir Truk
Next Article
Sebanyak 34 Anggota Kodim 1506 Namlea Naik Pangkat