Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Gresik Menang Atas Gugatan Pra Peradilan Tersangka Depcolektor

GRESIK || Bratapos.com. Polres Gresik sedikit bisa bernafas lega. Pasalnya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Freddy Eka Purnama (39), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik dan Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin 2 Februari 2026.

Kedua tersangka menggajukan pra peradilan atas proses penangkapan dan penetapan tersangka oleh Unit Pidana Umum Polres Gresik. Sehingga mengajukan pra peradilan pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resor Gresik, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, Kepala Unit III Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Jalan Dr, Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

Namun, Majelis Hakim, Etri Widayati mengatakan, bahwa proses penangkapan penyidik sudah sesuai dengan prosedur. Dalam persidangan sesuai ketaran saksi dan saksi ahli, Bahwa perbuatan termohon telah sesuai dengan Perkab nomor 6 Tahun 2019 dan Perkab nomor 1 tahun 2025 bahwa yang dilakukan termohon sesuai prosedur. 

Termasuk Dalam penangkapan sudah sesuai dengan surat perintah penyidikan dan dalam penetapan tersangka sudah dilengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi. 

"Mengadili, dalam esepsi, menyatakan esepsi pemohon tidak diterima dan dalam pokok perkara menyatakan, permohonan pra peradilan pemohon ditolak," kata Hakim Etri Widayati.

Sementara pihak termohon pra peradilan yang diwakili tim Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto mengatakan, menghormati putusan Majelis Hakim yang telah menolak gugatan pra peradilan. "Kami, sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Kami akan koordinasikan dengan pimpinan," kata Dedi.  

Begitu juga dengan kuasa hukum pemohon pra peradilan Abdul Syakur,mengatakan, ikut menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. "Atas putusan ini, kami akan koordinasikan dengan pihak keluarga. Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik," kata Abdul Syakur.

Diketahui, pemohon pra peradilan yaitu Tersangka Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi telah ditangkap pada 17 Desember 2025 dan ditatapkan tersangka pada 18 Desember 2025 atas kasus penggunaan aplikasi Go Matel yang memiliki data pemilik kendaraan roda 4 (R4) yang telat membayar. Aplikasi tersebut dikembangkan oleh PT Brinkul Indonesia Bisa.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sinergi TNI, Pemdes, dan Sekolah Hijaukan Tosari Hadapi Ancaman Bencana
Next Article
BumDes Di Kecamatan Jrengik Terhenti Diduga Hanya Formalitas Tidak Ada Aktivitas Usaha Yang Jelas

Related to this topic:

Be the first to write a comment.