Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Unram Luruskan Informasi Tentang Kesimpang Siuran Terkait Pemilihan Senat, Dianggap Sudah Sesuai Aturan Hukum

 

MATARAM||bratapos.com - Polemik pemilihan senat dan pemilihan calon rektor Universitas Mataram (Unram) jadi perbincangan hangat. Sejumlah isu simpang siur belakangan muncul. 

BACA JUGA : Puluhan Perusahaan di Kaltim Tidak Becus Urus Lingkungan Hidup; Praktisi Hukum Robertus Antara,S.H Dorong Pemerintah Evaluasi Total.

Menanggapi isu yang berkembanf tersebut, Kepala Humas Unram Dr. Khairul Umam, SH., MH. saat mengklarifikasi hal tersebut menyampaikan bahwa proses Pemilihan Senat telah dilaksanakan sesuai dengan perturan senat yang berlaku.

“Semua tahapan pemilihan Senat Unram dilaksanakan sesuai peraturan senat dan pedoman hukum yang berlaku,” ujar Khairul.

Ia menegaskan, kampus menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilihan.

Menanggapi isu guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unram yang disebut tidak diundang dalam pelantikan anggota senat, Khairul menjelaskan hal itu bukan karena diskriminasi, melainkan karena yang bersangkutan sedang menjalani sanksi etik.

 

“Terkait dengan guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang tidak dipanggil dalam pelantikan senat, hal itu karena yang bersangkutan sedang dalam Sanksi Etik," jelas Khairul kepada awak media pada Minggu, 19 Oktober 2025.

 

Kepala Humas Unram itu menyampaikan bahwa penjatuhan sanksi etik kepada Prof. Hamsu Kadriyan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

 

Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui proses yang cukup Panjang, mulai dari temuan SPI untuk kemudian dibentuk Majelis Etik dalam rangka memeriksa yang bersangkutan terkait temuan SPI.” Papar Khairul.

 

Labih lanjut Ia mejelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan Rekomendasi Majelis Etik Universitas Mataram, Rektor kemudian menjatuhkan Sanksi Etik kepada yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan pemilihan Rektor. 

“Selain itu penjantuhan Sanksi Etik tersebut, sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.” pungkasnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bank Madiun, Gelar Penarikan Hadiah Utama Sinarmas Brio di Kampung Pesilat
Next Article
DiDuga Tak Mengantongi Izin Operasional dan Pengelolaan Lahan Parkir, Warga Wadungasri Sidoarjo Protes Pihak Management Spesial Soto Boyolali

Related to this topic:

Be the first to write a comment.