Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Anggota Polsek Wanayasa dan Koramil Sigap Tangani Kasus Pengeroyokan Viral di Situ Wanayasa

Purwakarta | Bratapos.com – Anggota Polsek Wanayasa Polres Purwakarta bersama anggota Koramil segera bertindak setelah viralnya video pengeroyokan di area Situ Wanayasa, Kampung Krajan, RT 018/RW 007, Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian bermula ketika korban dan pelaku berpapasan di area Situ Wanayasa, kemudian terlibat adu mulut. Meskipun korban sudah meminta maaf, pelaku tetap memukul korban di bagian dada dan membawanya ke lokasi lain, di mana tiga pelaku lainnya sudah menunggu. Para pelaku kemudian mengeroyok korban secara bergantian hingga korban mengalami luka berat pada bagian wajah dan kepala.

BACA JUGA : Gugatan Pembatalan Akta Hibah Warga Majangtengah Lawan Lilik Sudah Mencapai Sidang Pemeriksaan Setempat

Setelah video kejadian viral di media sosial, pihak Polsek Wanayasa segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Wanayasa, melalui konfirmasi WhatsApp, membenarkan kejadian tersebut.

Dasar Hukum Pengeroyokan

Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Jika pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat, sebagaimana yang dialami korban, maka ancaman pidananya dapat meningkat menjadi sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP.

Identitas Korban dan Saksi

Korban diketahui bernama Arul Septian (17), seorang pelajar asal Kampung Margaluyu, Dusun III, Desa Parakan Garokgek, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.

Saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian adalah:

  • Dadan Hadiana (16), pelajar asal Kampung Bojong Honje, Desa Cibuntu, Kecamatan Wanayasa.
  • Solihin, warga Kampung Cisair, Desa Sakambang, Kecamatan Wanayasa.
  • Ridwan, warga Kampung Cisair, Desa Sakambang, Kecamatan Wanayasa.

Identitas Pelaku

Pihak kepolisian telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan, yaitu:

  1. Ikhsan Dermawan alias Abol (Kampung Krajan, Wanayasa).
  2. Dzikri Fajar Budiman alias Beta (anak dari Pipik Taufik).
  3. Aria Satria Negara.

Menurut pihak Polsek Wanayasa, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Purwakarta mengenai kejadian ini, dan kemungkinan besar perkara ini akan dilimpahkan ke Mapolres Purwakarta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wanayasa. Ramaldi

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ambrol, Proyek P3TGAI Muktesareh Potensi Rugikan Keuangan Negara
Next Article
Ramadhan Penuh Berkah, Ormas Jawara Bersatu dan Joyosemoyo Community Serta Jawara Community Bagikan Takjil 1000

Related to this topic:

Be the first to write a comment.