Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bawaslu Minta Masyarakat Jika Namanya tidak terdaftar di DPS

Kab. Buru||bratapos.com -  Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Buru Taufik Fanolong mengungkapkan, Bawaslu Buru telah memiliki Posko Aduan Kawal Hak Pilih.

Sehingga masyarakat bisa mengadu jika namanya belum terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA : Nomor Urut 1, Usung Tata Kelola Desa Bareng krajan Kec Krian, Profesional Berbasis Inovasi Dan Integritas

Karena, jadwal pengumuman DPS sudah dilaksanakan sejak 18 – 27 Agustus 2024. Untuk itu masyarakat segera lakukan pengecekan nama di DPS.

“Kita minta kepada masyarakat untuk bisa cek nama-nama pemilih yang sudah ditempel oleh panitiaan pemungutan suara (PPS) di setiap TPS yang ada di desa-desa,” kata Fanolong kepada wartawan di kantor Bawaslu Buru, Selasa (20/8/2024).

“Kalau namanya tidak ada segera lapor ke posko kawal hak pilih di Bawaslu atau di kecamatan, maupun ke Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD),” lanjut dia menambahkan.

Dirinya menjelaskan, apabila pada saat penyusunan DPS kalau ada sanggahan atau tanggapan dari masyarakat, setelah itu ada perbaikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

“Jika, dalam DPS yang telah ditepelkan atau diumumkan oleh PPS, kalau ada ditemukan masyarakat yang telah meninggal, tidak memenuhi syarat (TMS), menjadi TNI-Polri namun namanya masih ada di DPS, maka dapat dilaporkan ke Bawaslu untuk dapat ditindaklanjut agar dihapus dari DPS,” pungkasnya.

Diketahui, penetapan DPS sudah dilaksanakan pada Pleno KPU beberapa waktu lalu.

Dari hasil Pleno yang disampaikan oleh masing-masing PPK, KPU menetapkan rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Buru.

Total keseluruhan DPS pada 10 kecamatan di Kabupaten Buru, sebanyak 95.420. Dengan rincian DPS per kecamatan ;

Kecamatan Namlea 24.507, Kecamatan Waiapo 9.125, Kecamatan Lolong Guba 9.643, Kecamatan Wailata 10.654.

Berikutnya, Kecamatan Teluk Kaiely 2.976, Kecamatan Batabual 6.174. Kecamatan Lilialy 7.634, Kecamatan Waplau 8.869, Kecamatan Fenaleisela 7.872 dan Kecamatan Airbuaya 7.966 DPS. Sarbin

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dalam Kelola Keuangan Taufik Minta Panwas Hati-Hati.
Next Article
Bawaslu Buru Handiri Pleno Penetapan DPS Pilkada 2024.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.