Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Di Balik Teriakan "Darurat Desa": Ketua RAJE Beda Pendapat dengan APDESI Soal Utang Rp786 Miliar

JEMBER, BRATAPOS.com – Di tengah gelombang penolakan terhadap rencana utang Pemkab Jember senilai Rp786 miliar yang disuarakan di DPRD Jember pada Senin (10/8/2026), muncul pandangan kritis dari Ketua Umum Raje, Imam Taufik. Dalam pandangannya, ia mengajak masyarakat membedakan fakta kebijakan anggaran desa dan rencana utang daerah, serta menyoroti sikap yang dinilai janggal dari sejumlah elemen yang mengatasnamakan kepentingan desa.

Imam memulai pandangannya dengan mengutip hakikat kebenaran dalam filsafat. Menurutnya, kebenaran pada hakikatnya bersifat mandiri dan tidak bergantung pada seberapa banyak pendukung atau seberapa lantang suara yang didengar. Kebenaran berakar pada kesesuaian dengan kenyataan, konsistensi logis, dan manfaat nyata, bukan pada hasil pemungutan suara atau tren yang berkembang.

BACA JUGA : Karnaval Kebangsaan Banyuwangi 2026 Jadi Panggung Kebinekaan, Ribuan Pelajar Tampilkan Budaya Nusantara

“Suatu hal tidak menjadi benar hanya karena didukung suara terbanyak. Popularitas adalah ranah sosiologis dan politis, bukan ukuran kebenaran. Hukum pun bisa keliru, sehingga kebenaran yang sesungguhnya tetap berpijak pada fakta dan kemanfaatan yang nyata,” tegasnya.

Berdasarkan fakta, Imam menjelaskan bahwa keuangan desa memiliki dua sumber utama:

1. Dana Desa (DD): Bersumber dari APBN, ditransfer ke Rekening Kas Desa, digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

2. Alokasi Dana Desa (ADD): Bersumber dari APBD Kabupaten minimal 10% DAU, disalurkan ke Rekening Kas Desa, digunakan untuk operasional kantor dan tunjangan perangkat desa.

Sementara itu, rencana utang Pemkab Jember senilai Rp786 miliar sama sekali tidak diperuntukkan bagi DD maupun ADD, dan tidak akan ditransfer ke Rekening Kas Desa. Dana pinjaman tersebut dialokasikan untuk pos-pos anggaran Dinas Kabupaten, seperti pembangunan dan operasional RSUD, jalan di bawah Dinas PU, serta penerangan jalan umum.

“Artinya, meski tujuannya pembangunan, anggaran itu tidak masuk ke kas desa. Sangat janggal jika yang paling lantang berseru atas nama desa justru pemerintah desa sendiri, padahal anggaran utang itu bukan untuk mereka,” ungkap Imam.

Imam Taufik kemudian menyoroti sikap Ketua APDESI Jember, P. Kamiludin, yang diketahui juga merupakan bagian dari tim sukses tingkat pertama sekaligus orang dekat Bupati Jember. Dukungan Kamiludin terhadap rencana utang tersebut dinilai wajar jika dilihat dari kedekatannya dengan kekuasaan, namun menjadi ironis atas nama kepentingan desa.

“Saat Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dipangkas, suaranya tak terdengar. Baru kini muncul seruan 'darurat pembangunan desa' yang justru mengampanyekan utang daerah. Padahal sumber anggaran desa yang sesungguhnya sedang dikurangi, justru tidak diperjuangkan,” kritik Imam.

Ia membandingkan ketergantungan desa terhadap anggaran dengan kondisi yang serupa. Saat dialirkan semua terasa nyaman, namun begitu dipangkas melalui keputusan politik, desa seketika menjerit tanpa pernah bersuara saat angka itu dikurangi.

Terakhir, Imam mengingatkan kembali pada konsep awal kemandirian desa yang seharusnya bersumber dari tanah bengkok. Hasil pengelolaannya diperuntukkan bagi biaya pelayanan dan penghasilan perangkat desa tanpa bergantung sepenuhnya pada transfer anggaran. Namun sayangnya, banyak tanah bengkok yang justru diduga digadaikan kepada pemodal sebagai imbalan dukungan saat Pemilihan Kepala Desa, sehingga kandasnya kemandirian desa sejak awal.

Menurut Imam, elemen yang mengatasnamakan pemerintah desa harusnya memperjuangkan agar DD dan ADD tidak dipangkas, bahkan lebih ditingkatkan. Itulah sumber yang langsung masuk ke kas desa dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebaliknya, rencana utang Rp786 miliar yang tidak masuk ke kas desa, justru disuarakan seolah-olah menjadi satu-satunya jalan keluar pembangunan desa.

“Kebenaran itu sederhana: lihat fakta, lihat peruntukannya, lihat siapa yang diuntungkan. Masyarakat berhak mengetahui mana yang benar-benar untuk desa, dan mana yang sekadar menyuarakan kepentingan lain di balik alasan pembangunan,” pungkas Imam Taufik. (rup/bp-jbr)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
"ANGGARAN TERBATAS, BUKAN ALASAN", PKDI & APDESI Jember: Desa Jangan Terus Dikorbankan, Bupati Diminta Hadir!!
Next Article
Sinergi Satgas TMMDKe-129 Bersama Dukcapil Ponorogo, Bantu Pelayanan Administrasi Kependudukan Warga

Related to this topic:

Be the first to write a comment.