JEMBER, BRATAPOS.com – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Jember mengeluarkan pernyataan sikap tegas bertajuk "Darurat Pembangunan Desa". Dalam surat pernyataan yang disampaikan pada Senin (10/8/2026), kedua organisasi tersebut menuntut Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember segera memberikan kepastian percepatan pembangunan desa yang dinilai terus tertunda akibat pemangkasan Dana Desa yang sangat signifikan.
Inti persoalan bermula dari kebijakan Pemerintah Pusat yang tengah memfokuskan perhatian pada pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan tersebut berimbas langsung pada pemangkasan besaran Dana Desa yang semula berkisar antara Rp1,5 miliar hingga Rp3 miliar per desa, kini menyusut drastis menjadi sekitar Rp300 juta saja.
BACA JUGA :
Karnaval Kebangsaan Banyuwangi 2026 Jadi Panggung Kebinekaan, Ribuan Pelajar Tampilkan Budaya Nusantara
Akibatnya, mayoritas Kepala Desa tak berdaya melaksanakan pembangunan infrastruktur seperti tahun-tahun sebelumnya. Jalan rusak tak tertangani, penerangan jalan di desa masih gelap saat malam, hingga jembatan yang nyaris ambruk pun belum mendapat perhatian. Beban dan kerugian akibat keterbatasan anggaran tersebut akhirnya jatuh kepada masyarakat pedesaan.
“Kami paham pemerintah punya keterbatasan anggaran. Tetapi keterbatasan itu tidak boleh menjadi alasan yang terus diulang setiap kali desa meminta kepastian pembangunan. Desa juga bagian dari Kabupaten Jember. Masyarakat desa juga membayar pajak, bekerja, dan menggerakkan ekonomi daerah,” tegas bunyi dalam pernyataan sikapnya.
Menyadari kondisi yang sudah mendesak, PKDI dan APDESI Jember menyampaikan enam poin tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Jember:
1. Bupati turun tangan langsung mempercepat pembangunan desa, bukan sekadar berpindah dari satu dokumen ke dokumen lain.
2. Melibatkan Pemerintah Desa dalam menentukan prioritas kebutuhan yang mendesak, karena merekalah yang setiap hari berhadapan langsung dengan kondisi lapangan.
3. Adanya kepastian waktu dan pelaksanaan: mana yang akan dikerjakan, kapan dilaksanakan, dan bagaimana penyelesaiannya. Jangan hanya meminta desa bersabar tanpa kejelasan.
4. Maksimalkan seluruh kemampuan anggaran dan cari berbagai sumber pendanaan yang sah untuk mempercepat pembangunan.
5. Jangan berhenti pada alasan "anggaran terbatas". Pemerintah Kabupaten bersama DPRD wajib mencari alternatif solusi yang sah, masuk akal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. DPRD Jember ikut memastikan persoalan pembangunan desa ini benar-benar menemukan jalan keluar.
PKDI dan APDESI Jember menegaskan bahwa pihaknya bukan hendak mengajari pemerintah mengatur keuangan daerah, namun menolak jika setiap kebutuhan mendesak selalu berakhir dengan jawaban yang sama: belum ada anggaran. Pemerintah diminta tak berhenti mencari solusi ketika kebutuhan masyarakat sudah mendesak.
Melalui pertemuan dengar pendapat tersebut, pihak kepala desa secara khusus meminta Bupati Jember hadir langsung, memimpin penyelesaian persoalan, dan memastikan perangkat daerah bekerja mencari jalan keluar. Yang diharapkan bukan penjelasan soal keterbatasan, melainkan keputusan dan arah penyelesaian yang nyata.
Di tengah tekanan efisiensi anggaran yang besar-besaran, terdapat lima tuntutan konkret yang disampaikan:
▪︎ Pembangunan infrastruktur dan penerangan jalan merata di seluruh 226 desa se-Kabupaten Jember
▪︎ Adanya Bantuan Keuangan Desa guna pemberdayaan masyarakat
▪︎ Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Gedung Pemerintah (BGH) jangan dipangkas, dan jika perlu dinaikkan
▪︎ Ambulans Desa segera diserahkan ke seluruh desa
▪︎ Program strategis daerah seperti Homecare dan Ketahanan Pangan wajib melibatkan Pemerintah Desa
“Desa tidak meminta janji. Desa meminta kepastian. Kalau ada jalan yang sah, pemerintah harus berani menempuhnya,” tutup bunyi pernyataan sikap yang ditandatangani oleh DPC PKDI Kabupaten Jember dan DPC APDESI Kabupaten Jember. Seluruh langkah tindak lanjut dari pertemuan ini pun akan terus diawasi hingga terwujud dalam aksi nyata. (rup/bp-jbr)
Prev Article
Persoalan Warga Karangrejo Memanas, Tuntutan Pergantian Lurah Mengemuka.!!
Next Article
Di Balik Teriakan "Darurat Desa": Ketua RAJE Beda Pendapat dengan APDESI Soal Utang Rp786 Miliar