Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Persoalan Warga Karangrejo Memanas, Tuntutan Pergantian Lurah Mengemuka.!!

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Persoalan yang berkembang di lingkungan masyarakat Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, memasuki tahap mediasi. Sejumlah perwakilan masyarakat bersama RT, RW, tokoh masyarakat (Tomas), dan tokoh agama (Toga) mendorong adanya penyelesaian atas berbagai persoalan yang dinilai telah berdampak kepada warga.

Upaya mediasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah di tingkat pemerintahan dan lingkungan masyarakat, sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

BACA JUGA : Karnaval Kebangsaan Banyuwangi 2026 Jadi Panggung Kebinekaan, Ribuan Pelajar Tampilkan Budaya Nusantara

Musyawarah digelar di ruang rapat Kantor Kecamatan Banyuwangi, Senin (10/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri unsur Baperjakat, Camat Banyuwangi, Kapolsek Kota Banyuwangi, Intel Polresta Banyuwangi, Kesbangpol, serta perwakilan masyarakat Kelurahan Karangrejo.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan dan kejadian yang disebut dialami warga. Para pihak kemudian membahas langkah penyelesaian yang dapat ditempuh dengan tetap mengedepankan mekanisme pemerintahan dan ketentuan yang berlaku.

Perwakilan masyarakat Karangrejo, Sugiono, mengatakan bahwa masyarakat berharap proses penyelesaian tidak berhenti pada forum mediasi, tetapi terus dikawal hingga terdapat langkah konkret dari pemerintah daerah.

Menurutnya, warga harus menjadi perhatian utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Yang menjadi korban ini kan warga, bukan RT maupun RW. Karena itu, RT dan RW memberikan tenggat waktu serta melakukan mediasi dengan RT dan RW setempat. Kemudian dimusyawarahkan dalam forum untuk menyikapi kejadian-kejadian yang dialami oleh warga masing-masing,” ujar Sugiono dalam forum tersebut.

Di tengah proses mediasi, masyarakat juga menyatakan akan melakukan aksi damai apabila belum terdapat kebijakan atau langkah penyelesaian yang dianggap memenuhi harapan warga.

Sugiono menyampaikan, masyarakat berencana menggelar aksi damai pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan lokasi aksi di sekitar Kecamatan Banyuwangi dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Salah satu tuntutan yang akan disampaikan adalah meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera mengambil kebijakan terkait kepemimpinan di Kelurahan Karangrejo, termasuk tuntutan pergantian Lurah Karangrejo saat ini, Susianah, S.Ag.

“Kami akan melakukan long march aksi damai pada tanggal 12 Agustus 2026 di titik Kecamatan Kota dan Pemda Banyuwangi. Kami menuntut agar segera dilakukan pergantian Lurah Karangrejo saat ini dan mendukung agar segera ada kebijakan dari Pemda,” tegas Sugiono.

Namun demikian, tuntutan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat. Keputusan mengenai jabatan lurah berada pada kewenangan pemerintah daerah dan harus mengikuti mekanisme, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Camat Banyuwangi, Andik Basuki, S.AB., M.Si., saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa persoalan tersebut masih dalam proses pembahasan di tingkat Kabupaten Banyuwangi.

Andik menegaskan, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Menurutnya, setiap langkah harus melalui proses yang tepat serta tidak boleh bertentangan dengan regulasi.

“Kami akan membahas ini dan memproses dengan tidak buru-buru serta tidak melanggar aturan. Jangan sampai menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru dan tidak melanggar regulasi yang ada,” ujar Andik.

Ia menambahkan, masyarakat diminta menunggu perkembangan proses yang saat ini masih berjalan di tingkat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

“Ditunggu saja perkembangan selanjutnya. Ini masih berproses di Kabupaten,” pungkasnya.

Mediasi antara unsur masyarakat dan pemerintah tersebut menjadi tahapan penting, untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang berkembang di Kelurahan Karangrejo.

Di satu sisi, masyarakat meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret terhadap persoalan yang mereka keluhkan. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa setiap keputusan harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Dengan rencana aksi damai pada 12 Agustus 2026, perhatian kini tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam merespons aspirasi masyarakat Karangrejo. Masyarakat berharap proses yang berlangsung tidak sekadar menjadi forum mediasi, tetapi menghasilkan penyelesaian yang transparan, adil, dan dapat menjawab keresahan warga. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh MTK Semakin Terkuak, Dan Ada Upaya Intimadasi Kepada Korban
Next Article
"ANGGARAN TERBATAS, BUKAN ALASAN", PKDI & APDESI Jember: Desa Jangan Terus Dikorbankan, Bupati Diminta Hadir!!

Related to this topic:

Be the first to write a comment.