Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPRD Grobogan Setujui Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

Grobogan||Bratapos.com - Rapat Paripurna Ke-20 Tahun Sidang 2024 Masa Sidang ke-2 yang dipimpin oleh Agus Siswanto, tentang Pembicaraan tingkat kedua pengambilan keputusan atas raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045.

Acara yang dihadiri oleh Bupati Grobogan, dan para pejabat tinggi di Kabupaten Grobogan, serta tamu-tamu undangan lainnya, yang di laksanakan di Gedung Paripurna DPRD Grobogan, Berlangsung Secara Lancar Pada Jumat (13/07/24) Sekira Pukul 09.30 WIB hingga Selesai.

BACA JUGA : Hadapi Era Aging Population, Banyuwangi Perkuat Kebijakan Ramah Lansia Melalui Rembug Lansia 2026

Ketua rapat sidang Agus Siswanto, menyampaikan, Rapat dimulai dengan doa bersama sebagai ungkapan syukur atas terselenggaranya acara ini. Sebelumnya, Bupati Grobogan telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah RPJPD ini pada Rapat Paripurna DPRD ke-12 pada tanggal 12 Juni 2024.

Proses pembahasan Raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, termasuk pembicaraan tingkat kesatu dari tahap satu hingga tahap empat dalam Rapat Kerja Panitia Khusus II Tahun 2024 bersama Perangkat Daerah, serta rapat fraksi-fraksi yang menjelang pergantian tahap pembicaraan.

Dalam rapat hari ini, Dewan secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045 setelah mendengarkan laporan hasil rapat kerja Panitia Khusus II Tahun 2024.

“Kini acara dilanjutkan dengan Pendapat Akhir dari Bupati Grobogan, Sdri. Hj. Sri Sumarni, SH., MM, serta penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD terhadap Rancangan Perda tersebut,” ungkapnya. 

Rapat Paripurna Ke-20 DPRD Kabupaten Grobogan ditutup dengan penuh tata tertib, dan akan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke-21 secara internal untuk agenda selanjutnya.

“Demikianlah hasil dari Rapat Paripurna ini, dimana Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045 resmi disetujui dan ditetapkan,” tutupnya.

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
5 Oknum Polisi Ditresnarkoba Suka Tangkap Malah di Tangkap Polisi
Next Article
Polres Grobogan Gelar Patroli Akhir Pekan, Objek Vital dan Titik Rawan Kejahatan Jadi Sasaran

Related to this topic:

Be the first to write a comment.