Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Hasil Mediasi Paguyuban Reyog Dump Truck Dengan DPRD, Tambang Pasir Di Ponorogo Di buka

PONOROGO II bratapos.com - Ratusan Dump Truck yang tergabung dalam "Paguyuban Reyog Dump Truk Ponorogo" bersama sopir dump truck, pekerja tambang pasir, pelaku UMKM, dan masyarakat terdampak menggelar aksi damai sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas penutupan aktivitas tambang pasir yang berdampak langsung pada kehidupan ekonomi rakyat kecil di Kabupaten Ponorogo. Kamis,(15/01/2025).

Aksi damai ini bukan dilatarbelakangi keinginan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai jalan terakhir masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan. Penutupan tambang pasir telah menimbulkan efek domino terhadap perekonomian lokal: 
- sopir kehilangan pekerjaan, 
- bengkel sepi order, warung pinggir jalan tutup, 
- UMKM lesu, serta keluarga pekerja hidup dalam ketidakpastian.

BACA JUGA : Pembahasan Tiga Raperda Tuntas, DPRD Kota Madiun Tunggu Rekomendasi Provinsi

“Yang runtuh bukan hanya tambang pasir, tetapi sendi-sendi kehidupan ekonomi rakyat kecil Ponorogo,” tegas Minim Subarno, perwakilan Paguyuban Reyog Dump Truk Ponorogo dalam orasinya.

Hasil Dari Kesepakatan hari ini, Aktivitas tambang pasir di Kabupaten Ponorogo dipastikan kembali dibuka mulai Senin,(19/01/2026). Setelah melalui proses mediasi antara Paguyuban Reyog Dump Truk Ponorogo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, di Gedung DPRD. Kamis,(15/01/ 2026).

Koordinator Paguyuban Reyog Dump Truk Ponorogo, Minim Subarno mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum audiensi dengan DPRD Kabupaten Ponorogo.

Pembukaan tambang disertai sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha tambang dan pengusaha jasa angkut serta sopir dump truk.

“Mulai hari Senin tambang dibuka kembali, dengan catatan bagi yang sudah berizin, muatan harus standart. ” kata Minim dalam orasinya.

Selain ketentuan muatan, hasil mediasi juga mengatur jam operasional kendaraan jasa angkutan tambang.

"Dump truk baru diperbolehkan beroperasi mulai pukul 07.00 WIB. Sementara itu, pada hari libur nasional dan tanggal merah, seluruh aktivitas angkutan tambang tetap diliburkan." Imbuhnya.

Kesepakatan tersebut, menurut Minim, menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi masyarakat dan upaya menjaga ketertiban serta keselamatan lingkungan sekitar tambang dan jalur angkutan.

Atas nama "Paguyuban Reyog Dump Truk Ponorogo", Minim juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Ponorogo serta seluruh pihak yang telah membuka ruang dialog dan memfasilitasi penyampaian aspirasi ini. (Jaya).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Jelang Kelulusan Jenjang SMA/MA/SMK, MGBK Gresik Antarkan Ribuan Siswa Ke Kampus Impian
Next Article
Resmikan SAE Lapas Banyuwangi, Ditjenpas Jatim Tegaskan Peran Pemasyarakatan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Related to this topic:

Be the first to write a comment.