Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

LSM Garis Pakem Mandiri, Soroti Kejanggalan Balasan Surat Terkait Dana BOS dan Fungsi Lembaga Verifikasi

MAGETAN || Bratapos.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri, yang dipimpin oleh Rohman S, merasa sangat tidak puas dengan balasan surat yang diterima terkait klarifikasi dan konfirmasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dua Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 dan 2 Kabupaten Magetan. 

Dalam balasan tersebut, pihak sekolah menyatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS telah dilaporkan kepada Kementerian Pendidikan dan telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, tanpa ditemukan adanya temuan atau catatan.

BACA JUGA : Pembahasan Tiga Raperda Tuntas, DPRD Kota Madiun Tunggu Rekomendasi Provinsi

Namun, menurut Rohman S, pernyataan tersebut sangat tidak masuk akal. "LPJ dana BOS seharusnya dilaporkan kepada atasan langsung, bukan langsung ke kementerian. Hal ini sangat janggal dan tidak sesuai prosedur yang ada," ujar Rohman, yang juga dikenal dengan nama Udin Pakem kepada bratapos.com, Rabu (19/2/2025).

Ia menganggap jawaban pihak sekolah tersebut sebagai bentuk penghindaran dari pertanggungjawaban yang lebih mendalam.

Lebih lanjut, Rohman menyoroti klaim dalam surat balasan yang menyebutkan bahwa semua surat yang diterima, baik dari Lembaga maupun media, harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan lembaga lain untuk verifikasi. 

Hal ini, menurutnya, menimbulkan keraguan tentang transparansi dan mekanisme verifikasi yang sebenarnya. "Jika memang verifikasi harus dilakukan dengan lembaga lain, maka di mana peran Cabang Dinas Pendidikan? Apakah lembaga ini memiliki otoritas yang lebih tinggi dari LSM atau justru sebaliknya?" tegasnya.

Rohman juga mengungkapkan ketidak puasannya terhadap penjelasan yang diberikan, karena tidak sesuai dengan hasil pengamatan LSM Garis Pakem Mandiri. Sebagai lembaga yang bertugas memonitor penggunaan dana BOS selama periode 2020 hingga 2022, mereka merasa jawaban yang diberikan tidak memadai. 

"Kami meyakini, di masa pandemi Covid-19, kegiatan belajar mengajar tatap muka tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kami meragukan apakah BPK benar-benar melakukan audit secara langsung, seperti yang dijelaskan oleh pihak sekolah," lanjutnya.

Menurut Rohman, masalah ini semakin diperburuk dengan ketidakberdayaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang seharusnya memudahkan akses informasi kepada publik. 

"Setiap surat yang masuk selalu harus melalui lembaga lain untuk verifikasi, yang menurut kami justru memperlambat dan menyulitkan proses pengawasan," pungkasnya.

Dengan adanya kejanggalan ini, LSM Garis Pakem Mandiri merasa perlu untuk terus menuntut klarifikasi yang lebih jelas dan mendalam terkait penggunaan dana BOS di Kabupaten Magetan. 

Mereka berharap agar proses verifikasi dan transparansi terkait dana BOS di Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat lebih terbuka dan dipertanggungjawabkan dengan lebih jelas. [Jhon Mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sidang Perdana Kasus Korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Kota Madiun Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya
Next Article
Pelayanan Prima Dan Profesional, Membawa Kejari Gresik Diganjar Predikat Zona Intregitas WBK

Related to this topic:

Be the first to write a comment.