Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sidang Perdana Kasus Korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Kota Madiun Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

KOTA MADIUN || Bratapos.com - Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan dua terdakwa, Han Sutrisno dan M. Tommy, telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun. 

Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin, (17 Februari 2025).

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

Kasus yang tengah disidangkan terkait dengan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dalam proyek perumahan yang berlokasi di Kota Madiun. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama. Perkara ini terdaftar dengan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kedua terdakwa, Han Sutrisno dan M. Tommy, didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Adapun pasal-pasal yang dilanggar oleh kedua terdakwa mencakup:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Sdri. Halimah Umaternate, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota, yaitu Sdr. Manambus Pasaribu, S.H., M.H. dan Sdr. Lujianto, S.H., M.H., yang didampingi oleh Panitera, Sdr. Sigit Nugroho, S.H.. Adapun JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Sdr. Arfan Halim, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), bersama Sdr. Basuki Arif Wibowo, S.H., M.Hum, dan Yunita Ramadhani, S.H., M.H..

"Dalam jalannya persidangan, setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, penasehat hukum dari kedua terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun melalui Kepala Seksi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, S.H., M.H.

Menurutnya, Pihak terdakwa berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, serta menyatakan bahwa sejumlah poin dalam dakwaan perlu diklarifikasi lebih lanjut. 

Terkait hal ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada Senin, 24 Februari 2025, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

"Kami berharap proses hukum yang tengah berlangsung dapat memberikan penyelesaian yang adil, serta menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan proyek-proyek pembangunan yang bersumber dari dana negara," tandasnya.

Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Han Sutrisno dan M. Tommy ini menjadi sorotan penting di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sidang perdana yang telah dilaksanakan ini baru merupakan langkah awal dalam proses hukum yang lebih panjang. 

Seluruh pihak, baik itu pengadilan, jaksa penuntut umum, serta masyarakat, berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan bahwa kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran dan fasilitas publik.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Petugas Rekam E-KTP Kecamatan Krian Bantah Tuduhan Pungli; Wartawan Tribun Post Dikritik Kurang Profesional
Next Article
LSM Garis Pakem Mandiri, Soroti Kejanggalan Balasan Surat Terkait Dana BOS dan Fungsi Lembaga Verifikasi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.