Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Penanganan Kejanggalan, Proyek Ducting dan CSR di Kota Madiun

KOTA MADIUN || Bratapos.com - Ketidaksesuaian dalam proyek ducting PT. Fiber Teknologi Nusantara (FTN) dan kekurangan laporan pembangunan Corporate Social Responsibility (CSR) telah menarik perhatian serius dari DPRD Kota Madiun.

BACA JUGA : Resmi Launching: Maskot, Logo, dan Theme Song FORPROV II Kalbar 2026 Siap Guncang Kota Singkawang.

Pada rapat paripurna yang diadakan pada Jumat, 7 Juni 2024, fraksi partai Perindo menyoroti masalah ini dengan tajam, menyoroti kejanggalan seperti penanaman kabel tanpa box sculper dalam proyek ducting senilai investasi 50 miliar rupiah. Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Eddy Supriyanto berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dan memastikan pemeriksaan menyeluruh atas proyek tersebut, termasuk dari dinas terkait dan PT. FTN. "Kalaupun mau dengar pendapat dengan Dinas terkait tidak apa-apa yang jelas pastinya akan ditindak lanjuti," ungkapnya. Terakhir ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditangani sesuai saran dari partai Perindo. Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, mengapresiasi saran dan masukan yang diberikan dan berencana untuk mengundang mitra dari komisi terkait untuk menginvestigasi lebih lanjut. Ia juga menekankan bahwa banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam proyek ini, yang mencakup aspek aset, pembiayaan, dan pemangku kepentingan. "Apa yang disampaikan partai perindo tadi, bahwasanya proyek ini banyak ditemui kejanggalan dalam perjalanannya. Kita lihat saja jawaban dari OPD yang menangani proyek tersebut," katanya (7/6). Terkait dengan CSR, Andi Raya menegaskan bahwa DPRD terlibat dalam diskusi forum terkait pemanfaatan dan kontribusi CSR dalam pembangunan Kota Madiun. Ia menyarankan bahwa fungsi dan penggunaan CSR harus dikonsultasikan dengan DPRD, yang memiliki pemahaman langsung tentang kebutuhan masyarakat. "Ini termasuk pembangunan tidak hanya di pusat kota tetapi juga di daerah pinggiran, yang dapat mendukung usaha dan permodalan," tandas Andi Raya.   Pewarta : Jhon Mongaz
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Gali Atlet Muda Berbakat, Pemkab Banyuwangi Gelar Open Turnamen Sepak Bola "Bupati Cup"
Next Article
Pemkab Grobogan Menerima Penghargaan Paramesti dari Kemenkes

Related to this topic:

Be the first to write a comment.