Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

PSN Sekolah Rakyat Kota Pasuruan Bernilai 19 Triliun Diduga Bermasalah? DPR kota Pasuruan Dimintak Proyek (SR) Berhenti sementara

Pasuruan Bratapos Com// Aliansi Poros Tengah menggelar audiensi terbuka dengan DPRD Kota Pasuruan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional(PSN) Sekolah Rakyat (SR) bernilai 1.9 Triliun  diduga kuat banyak bermasalah, dugaan diawali dari tidak adanya Koordinasi antara Pemerintahan serta DPRD   kota pasuruan, dari aspek tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga dugaan penyimpangan teknis dan keuangan negara pada senin, 2-2-2026 di Gedung DPRD Kota Pasuruan.

 Sala satu Aliansi menegaskan bahwa negara secara hukum mewajibkan pemerintah daerah melindungi persawahan produktif melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW. 

BACA JUGA : Hadapi Era Aging Population, Banyuwangi Perkuat Kebijakan Ramah Lansia Melalui Rembug Lansia 2026

Ketentuan ini bukan formalitas, melainkan tameng hukum yang membuat sawah produktif tidak boleh dialihfungsikan secara sewenang-wenang oleh kepentingan proyek.

Persawahan adalah aset nasional, bukan cadangan lahan proyek. Jika LP2B/KP2B ditembus tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pelanggaran konstitusional terhadap ketahanan pangan,”Ungkap Saiful, Lsm M Bara.

"Menilai praktik memaksakan proyek di atas lahan pertanian tanpa revisi RTRW yang sah telah menjadi pola berbahaya di banyak daerah. Konsekuensinya bukan hanya menggerus ruang hidup petani, tetapi juga merusak sistem ketahanan pangan nasional dan melanggar hukum tata ruang." Tambah ketua M Bara.

DPRD Tetap Wajib Mengawasi, Meski Proyek dari Pusat

 Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, DPRD Kota Pasuruan tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan.Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib dan Fungsi DPRD, serta regulasi pengawasan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah, Karena proyek tersebut dilaksanakan di wilayah Kota Pasuruan, ucap H, Faisol

"Mnggunakan ruang, berdampak pada lingkungan, aset daerah, dan masyarakat, maka DPRD tidak boleh berdiam,Dugaan Penyimpangan pada material diduga Ilegal  dugaan serius di lapangan, khususnya terkait penggunaan material timbunan diduga ilegal yang tidak sesuai ijin komoditasnya atau bukan peruntukanya.

Proyek pemerintah yang menggunakan material bangunan ilegal adalah pelanggaran hukum serius karena melanggar UU Minerba (Pasal 158 atau 161) dan berpotensi menimbulkan pidana penjara (hingga 10 tahun) serta denda besar bagi kontraktor, pihak terkait, hingga penambang ilegalnya, dengan konsekuensi hukum berat, korupsi, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara karena sumber material tanpa izin (galian C ilegal). 

 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) Pasal 158 mengatur sanksi bagi penambang ilegal, sementara Pasal 161 mengatur pidana bagi siapa pun yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin.

UU Pajak dan Retribusi (UU No. 28 Tahun 2009): Pemerintah daerah yang memungut pajak dari material ilegal juga bisa bermasalah bisah di hukum 10 tahun denda 10 miliar  Tutur Kaji Sugeng Ketua DPD Jatim LSM Jawapes.

dugaan kuat proyek menggunakan tanah urug biasa sebagai pengganti sirtu atau agregat teknis yang seharusnya dipakai sesuai spesifikasi konstruksi untuk bahan dasar timbunan. Praktik ini berisiko besar menyebabkan kekuatan pemadatan mudah ambles serta akibat bangunan yang kokoh akan menimbulkan retakan  pada akhirnya menimbulk kerugian negara.Ucapnya

Apabilah temuan lapangan berupa pelanggaran lalu lintas seperti truk ODOL, Tanpa terpal, plat nomor mati, juga pelanggaran tonase jangan sampai bimbang untuk menindak lanjuti seharus nya pihak rekanan  menyediakan alat pembersih ban truk muatan tanah Uruk agar limbah lumpur tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar serta tidak meng ganggu aset jalan raya.

Aliansi Poros Tengah menegaskan akan terus mengawal kasus ini dengan 7 tuntutan kepada Wakil Rakyat Kota Pasuruan diantara nya yaitu proyek Sekolah Rakyat Kota Pasuruan Agar dihentikan sementara kegiatanya juga agar material yang diduga Ilegeal itu dibongkar untuk diganti material dengan ijin resmi juga berharap DPR harus bisa dan berani melakukan sidak untuk melihat langsung proyek tersebut

Serta Aliansi Poros  Tengah akan melakukan delik aduan ke Kejagung serta Supervisi KPK yang akan ditenbuskan ke Presiden serta Kementrian PUPR,pungkas jajaran poros 

Wakil Anggota DPRD saat menerima aliansi poros tengah hanya pendengar dan berjanji akan berkoodinasi atas aduan tersebut untuk sesegera mungkin ditindak lanjuti dan memintak waktu untuk kordinasi.ungkapnya

Dari PUPR pemerintah Kota Pasuruan menjelaskan bahwa perijinan dan perubahan tata ruang PSN sudah dimaksimalkan untuk sesuai aturan. Dan selalu koordinasi dengan pusat, ungkap Koko Kabid PUPR. Dan menyatakan memang belum koordinasi dengan DPRD Kota Pasuruan prihal perubahan tata ruang tetap akan dilakukan koordinasi kedepanya.(Ag)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
SDN Legung Barat Sumenep Bagi-Bagi Berkah kepada Murid
Next Article
SPPG Ngrupit Ponorogo, Komitmen Pelayanan Tepat Waktu, Tepat Guna, Dan Tepat Sasaran

Related to this topic:

Be the first to write a comment.