Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Bekuk 2 Pengedar Sabu

Sumbawa Barat NTB - Dua pria pengedar sabu Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat , pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, Rabu 28/08/2024 lalu.

Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di salah satu perumahan di Kel. Bugis Taliwang ini sekitar pukul 18.30 wita berhasil mengamankan terduga pelaku ( NT) dan (AN) serta barang bukti sabu seberat 4,22 gram.

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan ( NT ) dan ( AN ) dilakukan penangkapan di sebuah perumahan milik ( NT ) yang saat itu sedang bersama (AN) .

 "Awalnya Gim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ( NT) terindikasi melakukan penyalah gunaan narkoba, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Tim opsnal, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Rabu sore itu Tim opsnal melakukan peneriksaan di rumah ( NT ) dan di rumah tersebut juga ada ( AN ), setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan rumah akhirnya ditemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan pada motor milik ( NT ) setelah dilakukan pengujian dan penimbangan bahwa barang tersebut berupa narkoba jenis sabu seberat 4,22 gr ( empat koma dua puluh dua gram)

Lanjut Kasat dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka ( NT ) dan ( AN) mereka mendapatkan barang tersebut ia beli dari ( D ) yang beralamat di Kec. Alas Barat selanjutnya ia kemas menjadi kemasan poket, dari pembelian sabu tersebut keduanya sudah sempat menjual sebanyak 2 ( dua) poket seharga Rp.400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa yang ada pada diri ( NT ) seberat 4, 22 gr ( empat koma dua puluh dua gram).

Barang bukti yang disita berupa :

* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu

* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.

* 1 (satu) buah tutup botol yang (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu

* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.

* 1 satu perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu.

* 1 (satu) buah timbangan digital

* 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna putih EA**14HG

- 3 (tiga) buah HP android

* Uang tunai sebanyak Rp. 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)

Total narkotika jenis sabu seberat 4,22 ( empat koma dua puluh dua gram).

Tersangka ( NT ) dan ( AN ) kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara

paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah), 

atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Operasi Mantap Praja Polres Sumbawa Barat Sasar Kelompok Nelayan Ajak Pilkada Damai 2024
Next Article
Keluarkan Produk TUN Ngawur, Lurah Gulomantung Bakal Berhadapan Dengan Hukum

Related to this topic:

Be the first to write a comment.