Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Terindikasi Penyimpangan, Proyek Plengsengan Desa Torjunan Diduga Ladang Korupsi

Sampang | Bratapos.com – Proyek pembangunan plengsengan di Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, yang didanai dari Bantuan Keuangan (BK) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 400 juta, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang baru selesai beberapa hari lalu ini diduga menyimpang dan menjadi ajang korupsi.

 

BACA JUGA : Pembahasan Tiga Raperda Tuntas, DPRD Kota Madiun Tunggu Rekomendasi Provinsi

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Salah satu yang mencurigakan adalah plengsengan lama yang hanya diperbarui tanpa pembongkaran, sehingga memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, beberapa titik plengsengan sudah terlihat retak meskipun proyek baru saja rampung.

 

Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya dan menyebut dirinya sebagai Arjuna, mengungkapkan kejanggalan tersebut. "Sebelumnya, di lokasi ini memang sudah ada plengsengan. Proyek ini baru selesai beberapa hari lalu, tapi bagian selatan jalan sepertinya baru," ujarnya.

 

Saat dikonfirmasi, H. Dahlawi, yang menggantikan pejabat lama dalam proyek ini, memilih irit bicara. "Pekerjaan yang mana, Mas?" ujarnya singkat. Saat dikirimkan foto yang menunjukkan batu-batu usang yang terpasang dalam proyek tersebut, ia tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

 

Dugaan penyimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas proyek infrastruktur di daerah tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah ada unsur korupsi dalam penggunaan anggaran proyek ini. Riyan/editor wit

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polres Madiun Kota Gelar Asistensi Penggunaan Anggaran Tahun 2025 untuk Optimalisasi Kinerja dan Efisiensi Anggaran
Next Article
Sengketa Perdata Disulap Jadi Tipikor: Analisis Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penegakan Hukum

Related to this topic:

Be the first to write a comment.