Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Berita Dugaan Korupsi di Kota Madiun Hilang dari Portal RRI, Diduga Dihapus Atas Perintah Pimpinan

Kota Madiun || Bratapos.com - Akses publik terhadap laporan mengenai aksi unjuk rasa dan penyelidikan dugaan korupsi di Kota Madiun mendadak terputus. Beberapa konten pemberitaan yang sebelumnya dapat diakses melalui portal resmi Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Madiun kini tidak lagi tersedia.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penghapusan dilakukan atas perintah langsung dari Wakil Pimpinan Redaksi (Wapimred) RRI setempat. Langkah ini menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi redaksi dan kemungkinan adanya tekanan dari pihak eksternal.

BACA JUGA : Gugatan Pembatalan Akta Hibah Warga Majangtengah Lawan Lilik Sudah Mencapai Sidang Pemeriksaan Setempat

Konten yang dihapus sebelumnya berisi laporan tentang desakan massa agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan sejumlah pejabat daerah. Selain itu, terdapat juga laporan lanjutan yang memuat pernyataan dari Polres Madiun Kota mengenai pendalaman atas dugaan kasus tersebut.

Kedua laporan itu sempat dimuat dengan judul “Massa Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Berjamaah di Kota Madiun” pada 8 Mei 2025 dan “Polres Madiun Kota Mendalami Dugaan Korupsi Berjamaah” pada 9 Mei 2025. Keduanya kini tak lagi dapat ditemukan di laman RRI Madiun.

Hilangnya berita tersebut memicu reaksi dari sejumlah aktivis antikorupsi yang menilai tindakan itu sebagai bentuk pembungkaman informasi. Mereka menuntut transparansi dari RRI dan mendesak agar proses hukum tetap berjalan tanpa campur tangan kepentingan politik.

Koordinator Gertak, Putut Kristiawan, menyayangkan tindakan takedown tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik, apalagi jika dilakukan atas tekanan dari luar.

"Kalau ini murni perintah dari pihak lain, berarti sudah masuk pembungkaman media. Patut disayangkan kalau berita aksi unjuk rasa itu dihapus begitu saja. Ini menimbulkan pertanyaan publik: ada apa sebenarnya? Meski sudah dijelaskan sebagai kelalaian Wapimred, tetap menyisakan tanda tanya besar," ujar Putut kepada bratapos.com, Senin (2/6/2025).

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa pemberitaan media adalah bagian dari kewajiban pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama jika laporan tersebut didukung dengan bukti permulaan yang cukup.

"Berita yang disajikan media harusnya dihargai sebagai wujud tanggung jawab sosial pers, bukan malah dihapus tanpa penjelasan yang layak," tegasnya.

Sementara itu, Wapimred RRI Kota Madiun, Sukirno, saat dikonfirmasi mengakui bahwa penghapusan tersebut merupakan perintah langsung darinya. Ia menyebut penghapusan itu terjadi karena kelalaiannya dan bukan karena adanya tekanan dari pihak eksternal.

"Ini murni kelalaian saya. Saya belum lihat isi beritanya, tapi saya sempat menyampaikan ke editor: 'Tolong berita terkait korupsi, kalau belum ada pernyataan dari pihak lain atau belum berimbang, bisa dihapus'. Teman-teman editor langsung menindaklanjuti permintaan itu. Ternyata berita yang dihapus adalah berita demo tanggal 8 Mei," jelas Sukirno.

Menurutnya, ia baru menyadari bahwa berita tersebut mengangkat peristiwa demonstrasi ketika Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak), Putut Kristiawan, datang langsung ke kantor RRI untuk meminta klarifikasi terkait penghapusan berita.

"Saya sudah minta maaf. Tidak ada permintaan dari pihak mana pun. Saya baru tahu isi beritanya soal demo setelah Mas Putut datang. Saya juga sudah minta agar berita tersebut diunggah kembali," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa tindakan penghapusan atau revisi berita harus didasari alasan yang jelas dan transparan. Penghapusan semata-mata karena tekanan dari luar redaksi merupakan bentuk pelanggaran etik dan mencederai prinsip kebebasan pers.(Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
265 Titik Infrastruktur Sedang Berjalan, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Program Bedah Rumah Menjadi 40 Juta
Next Article
Kadin Sidoarjo Siap Bersinergi dengan Pemerintah Tingkatkan Perekonomian di Kabupaten Sidoarjo

Related to this topic:

Be the first to write a comment.