MALANG, BRATAPOS.com — Polemik pengelolaan kawasan wisata Tumpak Sewu dan Coban Sewu kembali mencuat usai rapat lintas daerah antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, Selasa (10/2/2026).
Dalam rapat tersebut ditegaskan larangan keras terhadap pembangunan di dasar sungai serta penarikan retribusi di bawah aliran sungai, baik di wilayah Tumpak Sewu (Kabupaten Lumajang) maupun Coban Sewu (Kabupaten Malang). Penegasan itu dimaksudkan untuk menjaga aspek kewenangan, keselamatan pengunjung, serta keberlanjutan kawasan wisata lintas wilayah tersebut.
BACA JUGA :
Hadapi Era Aging Population, Banyuwangi Perkuat Kebijakan Ramah Lansia Melalui Rembug Lansia 2026
Namun, pasca rapat justru beredar narasi dari pihak pengelola wisata yang menyebut telah terjadi “kesepakatan awal”. Klaim tersebut memunculkan tanda tanya dan memantik polemik baru, mengingat substansi rapat dinilai belum menghasilkan keputusan final terkait tata kelola bersama.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, memberikan penegasan keras atas pemberitaan yang berkembang.
Dikonfirmasi Bratapos.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/2/2026), Firmando membenarkan dirinya meninggalkan ruang rapat (walk out), karena pembahasan pada forum saat rapat seakan terus dipaksakan. Selain itu ia juga menegaskan, bahwa persoalan batas wilayah dan tata kelola tidak dapat diputuskan hanya dalam forum rapat yang mengacu pada kewenangan teknis SDA semata.
“Penghormatan terhadap batas wilayah tidak dapat diputuskan dalam bentuk kesepakatan saja. Sesuai arahan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur tanggal 3 Januari 2024, Pemerintah Lumajang dan Malang harus segera mengajukan draf perjanjian kerja sama,” tegas Firmando.
Menurutnya, pengelolaan wisata Tumpak Sewu maupun wisata Coban Sewu tidak bisa serta-merta ditentukan hanya berdasarkan perspektif kewenangan pengelolaan sumber daya air.
“Dalam rangka tindak lanjut pengelolaan, tidak dapat serta merta diputuskan oleh SDA Provinsi yang hanya mengacu kewenangannya saja. Penghormatan terhadap batas wilayah dan terciptanya keamanan serta keselamatan pengunjung menjadi tujuan pariwisata yang berkelanjutan,” ujarnya.
Firmando menekankan, bahwa perjanjian kerja sama antar daerah adalah keharusan, bukan opsi.
“Perjanjian kerja sama harus dilakukan,” tuturnya.
Usai rapat, beredar pemberitaan dari pihak pengelola wisata yang menyebut telah terjadi “kesepakatan awal”. Hal inilah yang dipertanyakan Disparbud Kabupaten Malang. Firmando menilai, narasi tersebut tidak mencerminkan fakta forum.
“Pemberitaan harus seimbang. Di dalam ruang rapat tidak ada pengelola yang hadir. Kenapa mereka berstatement hasil rapat?” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan, mengingat jika benar tidak ada perwakilan pengelola dalam forum resmi tersebut, maka klaim “kesepakatan awal” patut dipertanyakan validitasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pariwisata Lumajang, Agni, menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan wisata telah diberikan kepada BUMDes di masing-masing wilayah. Untuk Lumajang, izin pengelolaan telah terbit, sementara Kabupaten Malang masih dalam proses.
Rapat juga kembali menegaskan kesepakatan lama:
▪︎ Dilarang membangun di dasar sungai.
▪︎ Dilarang menarik retribusi di bawah aliran sungai.
▪︎ Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Namun bagi Pemerintah Kabupaten Malang, substansi yang lebih mendasar bukan sekadar larangan teknis, melainkan kepastian hukum melalui mekanisme kerja sama resmi antar daerah.
Tumpak Sewu atau Coban Sewu memang berada di perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang. Persoalan batas administratif serta pengelolaan menjadi isu sensitif karena berdampak pada retribusi, tanggung jawab keselamatan pengunjung, hingga potensi konflik kewenangan.
Sikap tegas Firmando menunjukkan, bahwa Pemkab Malang tidak ingin pengelolaan kawasan wisata unggulan tersebut berjalan tanpa payung hukum yang jelas.
Alih-alih menyepakati keputusan sepihak, Pemerintah Kabupaten Malang mendorong penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi antar pemerintah daerah, sebagaimana arahan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
Dengan demikian, polemik Tumpak Sewu belum berakhir. Yang jelas, satu hal ditegaskan Disparbud Kabupaten Malang: tidak ada kesepakatan final dalam rapat tersebut, dan pengelolaan kawasan lintas wilayah harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah. (lor)
Pewarta: Shelor
Kepala Cabang Wilayah Semeru Bratapos Media
Prev Article
PJI Serukan Pers Jadi Agen Kebenaran pada Puncak Hari Pers Nasional 2026
Next Article
Jalan Ikan Hiu Kertosari Rusak Parah, Warga Tanami Lubang Sebagai Bentuk Protes