KOTA MADIUN || Bratapos.com - Setelah sebelumnya terseret dugaan kasus korupsi dalam proyek Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebuah perumahan, kinerja Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, muncul perkara baru yang berkaitan dengan dugaan penerbitan ‘surat siluman’ oleh BPN Kota Madiun, yang berdampak pada status kepemilikan tanah sawah milik warga.
Perkara ini mencuat setelah Wahono Karyadi, menantu dari Sariman (purnawirawan TNI AD) dan Darning Supeni, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, mempertanyakan legalitas sebuah surat yang secara tiba-tiba menetapkan tanah sawah milik mertuanya sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
BACA JUGA :
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
Wahono menjelaskan bahwa masalah ini bermula saat sebagian tanah sawah tersebut hendak dijual. Ketika pengurusan administrasi dilakukan di Kantor BPN Kota Madiun, pihaknya justru disodori sebuah dokumen yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemkot Madiun.
"Ketika kami mengurus ke BPN Kota Madiun, tiba-tiba muncul surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemkot Madiun. Kami menduga ini adalah ‘surat siluman’ yang dikeluarkan tanpa dasar yang jelas," ujar Wahono, Kamis (6/3/2025).
Menurut Wahono, surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BPN Kota Madiun, Tondo Subagyo. Namun, yang menjadi kejanggalan, surat tersebut hanya memiliki stempel resmi tanpa mencantumkan tanggal pembuatan. "Kami menduga surat ini dibuat sebelum tahun 2000, namun anehnya baru sekarang muncul," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wahono membandingkan dengan proses pembelian tanah sawah lain di lokasi yang sama oleh Pemkot Madiun pada tahun 2012, saat pembangunan kampus Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI).
"Pada saat itu, sebagian tanah sawah memang dibeli oleh Pemkot Madiun untuk jalan masuk kampus PPI. Tapi anehnya, pada saat itu tidak ada surat yang menyatakan bahwa tanah kami adalah aset Pemkot. Kalau surat ini memang ada sejak dulu, mengapa baru muncul sekarang?" tegasnya.
Wahono menambahkan bahwa dirinya sudah beberapa kali mencoba melakukan koordinasi dengan pihak ATR/BPN Kota Madiun untuk meminta penjelasan. Namun, upayanya selalu menemui jalan buntu.
"Saya beberapa kali meminta klarifikasi dari seorang pejabat BPN bernama Atmadi, tetapi selalu gagal mendapatkan jawaban yang memuaskan," katanya.
Pihak BPN Kota Madiun sendiri sebelumnya sempat berjanji akan melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun untuk mencari solusi terkait kejanggalan ini.
Wahono juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan bukti komunikasi dengan Atmadi melalui pesan di ponselnya. Dalam pesan tersebut, Atmadi hanya menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BKAD setelah audit bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kota Madiun, Rusmarjanto Atmadi, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan adanya ‘surat siluman’ tersebut.
Kasus ini semakin menambah panjang daftar persoalan yang menyeret institusi BPN Kota Madiun. Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan manipulasi dokumen tanah tersebut.
Prev Article
Polres Kerinci dan PLTA KMH Gelar Rakor Pengamanan Pembangunan Lanjutan Proyek PLTA
Next Article
DPC Squad Nusantara Madiun Raya, Resmi Serahkan Berkas Pendataan ke Kesbangpol Kabupaten Madiun