Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kepsek SMAN 13 Kerinci Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan Dana BOS, IWOI Tegaskan Perlindungan Kebebasan Pers

Kerinci | BrataPos.com – Dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 13 Kerinci yang diberitakan oleh media Beritaanda.net berbuntut panjang. Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 13 Kerinci, Pirmansyah, diduga tidak terima dengan pemberitaan tersebut dan mengancam akan melaporkan wartawan yang menulis berita tersebut. Sikap ini mendapat kecaman dari Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kerinci-Sungai Penuh, Doni Ependi, yang menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh undang-undang.

Sebelumnya, Beritaanda.net menerbitkan berita berjudul "Realisasi Dana BOS SMAN 13 Kerinci Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek." Pemberitaan ini tampaknya membuat Kepala Sekolah SMAN 13 Kerinci meradang dan segera menghubungi wartawan yang menulis berita tersebut.

BACA JUGA : Gugatan Pembatalan Akta Hibah Warga Majangtengah Lawan Lilik Sudah Mencapai Sidang Pemeriksaan Setempat

Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp, Pirmansyah mempertanyakan alasan di balik penerbitan berita tersebut dan bahkan menyinggung soal uang. “Kenapa kamu bikin berita kayak gini, Tomi? Bagus berita kamu, berapa harus bayar?” ujarnya dengan nada arogan.

Tak berhenti di situ, Kepala Sekolah kembali menelepon wartawan tersebut dan dengan nada menantang berkata, "Silakan kamu beritakan, aku tidak mengharap jadi kepala sekolah. Kalau bisa dengan berita kamu, aku diberhentikan jadi kepala sekolah."

Lebih lanjut, dalam pembicaraan berikutnya, Pirmansyah bahkan mengancam akan melaporkan wartawan tersebut dengan menyewa pengacara. "Aku rela habiskan uang sewa pengacara untuk melapor kamu. Aku punya banyak uang, aku sudah kaya sebelum jadi kepala sekolah," ucapnya dengan nada seolah-olah hukum bisa dibeli dengan uang.

Doni Ependi, Ketua IWOI Kerinci-Sungai Penuh, menanggapi ancaman terhadap kebebasan pers. Pers memiliki peran sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan transparansi dalam penggunaan dana publik. Ancaman yang dilontarkan oleh oknum Kepala Sekolah kepada wartawan menunjukkan indikasi upaya menghalangi kerja jurnalistik, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Ketua IWOI Kerinci-Sungai Penuh, Doni Ependi, menegaskan bahwa berita yang diterbitkan Beritaanda.net telah sesuai dengan kaidah jurnalistik. “Berita tersebut telah melalui proses wawancara dengan narasumber dan konfirmasi terhadap pihak terkait. Jika ada pihak yang mencoba mengintervensi atau menghalangi kerja wartawan, maka tindakan itu melanggar Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Doni Ependi juga mengutip Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah."

Menanggapi ancaman ini, IWOI Kerinci-Sungai Penuh menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dalam menegakkan kebebasan pers. Jika terdapat upaya dari oknum tertentu untuk membungkam jurnalis dengan ancaman atau tekanan, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SMAN 13 Kerinci terkait ancaman tersebut. Namun, masyarakat berharap agar kebebasan pers tetap dilindungi dan dugaan penyalahgunaan Dana BOS yang diberitakan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. edi

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Warga Pertanyakan Kinerja Kades Muak karena Jarang Ngantor
Next Article
Bupati Terpilih Deli Serdang, dr. Asriluddin Tambunan, Menerima Kunjungan dari Direktur HR PT Lonsum

Related to this topic:

Be the first to write a comment.