Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kominfo Terapkan Batas Usia 16 Tahun untuk Pengguna Media Sosial

Gresik, Bratapos.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun terhitung sejak Sabtu, 28 Maret 2026.  

Berikut adalah poin-poin utama mengenai kebijakan tersebut:

BACA JUGA : Resmi Launching: Maskot, Logo, dan Theme Song FORPROV II Kalbar 2026 Siap Guncang Kota Singkawang.

1. Dasar Hukum dan Nama Kebijakan

Kebijakan ini dikenal dengan nama PP Tunas (Tunggu Anak Siap), yang secara resmi tertuang dalam:  
* Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
* Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksana yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. 

2. Platform Digital "Berisiko Tinggi" yang Terdampak 
Pemerintah mengidentifikasi delapan platform utama yang wajib memberlakukan pembatasan akses secara ketat di tahap awal ini: 
* Media Sosial: Instagram, Facebook, TikTok, Threads, X (sebelumnya Twitter).
* Layanan Berbagi Video & Live Streaming: YouTube, Bigo Live.
* Platform Permainan: Roblox.

3. Mekanisme Penonaktifan Akun
* Penonaktifan Bertahap: Akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan atau ditangguhkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
* Verifikasi Usia Ketat: Platform diwajibkan mengimplementasikan sistem verifikasi usia yang lebih akurat untuk memastikan pengguna memenuhi syarat minimal usia.
* Kasus Khusus Roblox: Platform permainan seperti Roblox diminta untuk membatasi akses bagi pengguna di bawah 13 tahun agar hanya bisa berinteraksi dalam mode offline atau lingkungan yang sangat terkontrol. 

4. Status Kepatuhan Platform (Per 28 Maret 2026)
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, memberikan apresiasi kepada platform yang kooperatif, namun juga memberikan peringatan keras bagi yang melanggar
* Kooperatif Penuh: X (Twitter) dan Bigo Live disebut sebagai platform yang paling patuh terhadap aturan baru ini di hari pertama pemberlakuan.
* Proses Penyesuaian: TikTok dan Roblox sedang dalam tahap melengkapi kepatuhan teknis.
* Sorotan Pelanggaran: Beberapa laporan menyebutkan raksasa teknologi seperti Meta (Facebook & Instagram) dan Google (YouTube) masih dalam pengawasan ketat karena dianggap belum sepenuhnya mematuhi standar verifikasi usia yang diminta pemerintah Indonesia. 

5. Alasan dan Urgensi Nasional
Pemerintah mengambil langkah ini untuk memitigasi empat risiko utama pada anak: 
•    Pornografi: Menutup celah akses anak terhadap konten dewasa.
•    Cyberbullying: Mengurangi angka perundungan digital di kalangan remaja.
•    Penipuan Online: Melindungi data pribadi anak dari eksploitasi pihak tidak bertanggung jawab.
•    Adiksi Digital: Mencegah gangguan kesehatan mental akibat kecanduan media sosial.  

6. Sanksi bagi Pelanggar
Platform digital yang tidak patuh terancam sanksi berat sesuai UU ITE dan PP Tunas, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin operasional atau pemutusan akses layanan di wilayah Indonesia. (dms)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Anak 6 Tahun Ditabrak Kereta Kuda di Pantai Semilir Tuban, Dugaan Kelalaian Mengarah Pidana
Next Article
DLHK Perbaiki Arena Bermain Anak di Alun-Alun Sidoarjo

Related to this topic:

Be the first to write a comment.