Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Anak 6 Tahun Ditabrak Kereta Kuda di Pantai Semilir Tuban, Dugaan Kelalaian Mengarah Pidana

Tuban || Bratapos.com-Senin 30/03/2026-Insiden serius terjadi di kawasan wisata Pantai Semilir, Kabupaten Tuban. Seorang anak berusia 6 tahun yang bernama Yuswo yang beralamat mh.Tamrin Bojonegoro menjadi korban tabrak kereta kuda (andong) sekitar pukul 11 pagi tadi,yang beroperasi di area wisata. Peristiwa ini diduga kuat akibat kelalaian dalam pengendalian wahana, sehingga berpotensi masuk ranah pidana.29-03-2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu tengah berada di area pantai bersama keluarga. Secara tiba-tiba, kereta kuda yang melintas diduga tidak terkendali dan menabrak korban hingga terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kaki dan tangan.

BACA JUGA : Trauma di Balik Ketukan Pintu: Ketika Anak Jadi Sasaran Intimidasi Debt Collector

Warga di lokasi langsung memberikan pertolongan pertama, sementara keluarga korban membawa anak tersebut ke fasilitas kesehatan terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Indikasi Kelalaian Berat Kusir dan Pengelola

Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya indikasi kelalaian serius, baik dari kusir kereta kuda maupun pengelola wisata. Kereta kuda diduga dioperasikan tanpa standar pengamanan memadai di tengah keramaian pengunjung, termasuk anak-anak.

Tidak terlihat adanya:Jalur khusus operasional kereta kuda

Pembatas area antara wahana dan pengunjung Petugas pengawas keselamatan di lokasi

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut dibiarkan berjalan tanpa manajemen risiko yang layak.

Berpotensi Pidana: Pasal 474 KUHP
Peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 474 ayat (2) KUHP
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau kurungan paling lama 6 bulan.


Apabila ditemukan unsur kelalaian berat (culpa lata), kusir sebagai pengendali langsung dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tidak hanya itu, pengelola wisata juga berpotensi turut dimintai pertanggungjawaban jika terbukti:

Lalai menyediakan sistem keamanan

Membiarkan aktivitas berbahaya tanpa pengawasan


Hal ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang membuka ruang gugatan perdata sekaligus pidana jika terdapat unsur pembiaran sistematis.

Potensi Pelanggaran Perlindungan Anak

Mengingat korban masih berusia 4 tahun, kasus ini juga dapat dikaitkan dengan kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam:

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari bahaya fisik di ruang publik.


Jika terbukti ada pembiaran terhadap risiko yang membahayakan anak, pihak terkait bisa dikenakan sanksi tambahan.


Desakan Proses Hukum dan Penindakan

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk:

1. Memeriksa kusir kereta kuda sebagai pihak yang mengendalikan langsung.


2. Memanggil dan memeriksa pengelola Pantai Semilir.


3. Menghentikan sementara operasional kereta kuda sampai ada standar keselamatan.


4. Melakukan audit keselamatan kawasan wisata secara menyeluruh.

Catatan Kritis: Dugaan Pembiaran Sistemik

Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran sistemik terhadap aktivitas berisiko tinggi di ruang publik.

Jika tidak ditindak tegas, kejadian serupa berpotensi terulang dengan korban yang lebih fatal.

T nenek korban menyikapi Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Tuban untuk bertindak tegas. Keselamatan pengunjung, terutama anak-anak, tidak boleh dikompromikan oleh kelalaian yang seharusnya bisa dicegah.

Pewarta sym

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemkab Sidoarjo Gandeng Pemprov Jatim Kembangkan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Next Article
Kominfo Terapkan Batas Usia 16 Tahun untuk Pengguna Media Sosial

Related to this topic:

Be the first to write a comment.