Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mengejutkan, Terdakwa Kasus Norkotika Mengaku di Rutan Diduga Leluasa Hisap Sabu

GRESIK || Bratapos.com. Sangat mengejutkan, pengunjung ruang sidang ketika terdakwa kasus sabu-sabu beberkan begitu gampangnya mendapatkan sabu-sabu di rumah tahanan Banjarsari Cerme Gresik. Padahal, begitu sulitnya untuk masuk ke dalam. Namun fakta di persidangan salah satu kasus sabu-sabu inisial F membongkar praktek yang terlarang itu. Entah siapa yang menjadi pemasok dan oknum-oknumnya.

Diketahui terdakwa F ini tersandung kasus sabu-sabu. Lelaki 47 tahun itu ditangkap di Pulau Bawean Gresik. Pria yang diketahui pengusaha mebel itu diringkus oleh Satresnarkoba Polres Gresik 13 Desember 2025 bersama barang buktinya 0.628 gram dan 0.597 gram. Terdakwa dikenakan pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI N0.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

Saat pemeriksaan terdakwa pada hari Senin 20 April 2026 yang diketahui oleh majelis hakim Donald Everly Malubaya tentang kondisinya di rumah tahanan tidak mengkonsumsi sabu. Sebab terdakwa diketahui residivis barang haram alias sabu-sabu pada tahun 2015 silam.

"Kalau di penjara sudah biasa dan adaptasi tidak mengkonsumsi sabu-sabu. Sebab sudah 5 bulan di penjara," ucapnya sambil tersenyum.

Majelis Hakim Donal pun terus mendalami tentang terdakwa yang tidak mengkonsumsi sabu-sabu. Sangat mengejutkan jawaban terdakwa F. "Kalau saya sudah tobat dan kapok yang mulia. Namun penghuni rumah tahanan yang kasus sabu atau yang tidak kasus sabu di dalam sel nyabu. Didalam rumah tahanan gampang beli sabu. Beli 1 kilo pun ada," ungkapnya. Para hakim dan jaksa Mutia serta para pengunjung geleng-geleng kepala.

Reza Nugraha penasehat hukum terdakwa menilai, terdakwa kopratif. Segala perbuatannya diakui. Dia mengaku bersalah dan kapok. "Namun sangat mengejutkan pengakuan terdakwa jika di rutan bebas bisa beli sabu-sabu. Bahkan sebagai para penghuni menghisap sabu, entah itu benar atau tidak. Namun itu fakta persidangan," ujarnya.

Ketika hendak konfirmasi ke kepala rutan, atas pengakuan terdakwa F dalam persidangan. Wartawan tidak bisa ditemui. Satpam Satrio jika ingin bertemu dengan pimpinan harus janjian dulu baru bisa ketemu. Selasa 21 April 2026.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan
Next Article
Distribusi 18 Truk KDKMP, Sinergi Kodim 0825–Pemkab Banyuwangi Perkuat Ekonomi Desa

Related to this topic:

Be the first to write a comment.